Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat pada Selasa (30/7). Putusan dengan nomor 19/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Bupati Sorong Stephanus Malak, Plt. Ketua DPRD Kabupaten Sorong Adam Syatfie, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Ishak Malak, serta Wakil Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Aristoteles Bisulu.
“Permohonan Pemohon III mengenai Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 56 Tahun 2008 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II mengenai Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 56 Tahun 2008,” jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 telah memasukkan Distrik Moraid menjadi wilayah Kabupaten Tambrauw. “Sekalipun Pasal 3 dan Pasal 5 UU a quo pernah diuji konstitusionalitasnya dalam putusan tersebut dengan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28Iayat (2) UUD 1945, akan tetapi karena dasar pengujian perkara a quo berbeda, yakni Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah akan mempertimbangkannya tersendiri,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Berdasarkan putusan yang memasukkan Distrik Moraid ke dalam wilayah Kabupaten Tambrauw, lanjut Maria, dengan tegas telah pula diakui oleh para Pemohon dalam perkara a quo yang menyatakan, “secara juridis Moraid termasuk ke dalam Kabupaten Tambrauw”.
“Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh”. Dengan demikian permohonan para Pemohon ne bis in idem,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian tersebut di atas, dibentuklah Provinsi Papua Barat, yang dibagi atas Kabupeten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten lainnya yang diatur dalam undang-undang, antara lain UU 56/2008. “Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Maria. (Lulu Anjarsari/mh)