Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Mualimin Abdi, secara penuh menghormati sikap dan pemikiran Keraton Surakarta terkait tuntutan yang meminta agar pemerintah dan Negara Republik Indonesia mengakui status keistimewaan Daerah Istimewa Solo, sebagaimana yang pernah tercatat dalam sejarah. Pemerintah mengapresasi landasan pemikiran Para Pemohon serta berharap tuntutan tersebut dapat menjadi bahan rujukan bagi Pemerintah untuk melakukan banyak hal demi kemajuan Pronvinsi Jawa Tengah, khususnya Keraton Surakarta yang berada di Kota Solo.
Namun, pemerintah menyakini kewenangan DPR untuk menetapkan batas sebuah wilayah, bersifat relatif dan tidak mutlak, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan batas-batas wilayah. Dalam hal ini provinsi atau kota bisa berubah dengan adanya pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan. Dengan demikian, penghapusan, pemekaran dan penggabungan suatu wilayah merupakan kewenangan pembentuk UU, dalam hal ini berada di tangan Presiden dan DPR.
Lebih lanjut pemerintah berpendapat akar permasalahan yang terjadi bukan merupakan isu konstitusionalitas sebuah UU, melainkan hanya merupakan pilihan kebijakan yang dibuat oleh DPR agar roda penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan stabil, efektif dan efisien. Terbukti selama ini tidak terjadi gesekan maupun persoalan besar di Kota Solo terkait implementasi UU yang tengah diuji. “Proses pemerintahan dan tatanan kehidupan berjalan tertib dan kondusif,” ujar Mualimin dalam keterangan resminya.
Meskipun demikian, Pemerintah berjanji tidak akan menghalangi suatu daerah yang akan mengupayakan pemekaran dan berdiri secara mandiri sebagai wilayah otonom, sepanjang telah melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Perlu Kecermatan dan Ketelitian
Ditemui Media MK usai menghadiri persidangan, Mualimin menyambut baik upaya pemekaran yang dilakukan. “Silahkan saja, sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat serta menaati syarat-syarat yang ditentukan, hal itu dapat dilakukan,” tukasnya dihadapan awak media.
Namun ia mewanti-wanti agar seluruh pihak melakukan upaya tersebut dengan cermat dan penuh ketelitian. Hal ini penting dilakukan demi menghindari terjadinya pemekaran wilayah yang justru berdampak buruk bagi masyarakat. Berkaca dari berbagai kasus, kita temukan sejumlah daerah yang telah dimekarkan, justru roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik dan bahkan hanya memberikan pelayanan yang buruk bagi masyarakat karena APBD hanya habis untuk belanja pegawai. “Kalau begini, bagaimana mau mensejahterakan rakyat?” kata Mualimin.
Sebagai solusi, Pemerintah menawarkan dialog dan ruang diskusi mendalam guna menemukan titik temu yang lebih cerdas demi kebaikan semua pihak. Sebagaimana diketahui, Keraton Surakarta menuntut agar Pemerintah mengembalikan status istimewa kepada Daerah Istimewa Solo, sebagaimana yang pernah terjadi di masa lampau. Masuknya Kota Solo kedalam Provinsi Jawa Tengah dianggap telah menghilangkan “ruh keistimewaan” Solo, dan menganggapnya “sederajat” denganSemarang, Pati, Pekalongan, Banyumas dan Kedu.
Sidang lanjutan perkara nomor 63/PUU-XI/2003 ini akan dibuka pada Senin, 19 Agustus, pukul 14.30 WIB dengan agenda mendengarkan saksi Pemohon dari pihak Keraton Surakarta. (Juliette/mh)