Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan perkara nomor 90/PHPU.D-XI/2012 mengenai perselisihan hasil pemilu kepala daerah Kota Pangkalpinang yang digugat oleh bakal pasangan calon Ismiryadi dan pasangannya Abu Bakar.
MK berpendapat, tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian bukti-bukti Termohon (KPU Kota Pangkalpinang) menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon Ismiryadi dan H. Abu Bakar dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Pangkalpinang Tahun 2013.
Dalam sidang yang dipimpin ketua MK M. Akil Mochtar didampingi oleh hakim konstitusi lainnya, MK menyatakan KPU telah melaksanakan penyelenggaraan Pemilukada sesuai jadwal dan tahapan Pemilukada. Pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan, mulai 15 Maret 2013 sampai 21 Maret 2013.
Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah setelah verifikasi PPS, PPK, KPU kota. Verfikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU kota dibantu oleh PPS dan PPK mulai 23 Maret 2013 sampai 11 April 2013.
“Terdapat 9 partai politik non-parlemen yang dalam mengusulkan Pemohon dan bakal pasangan calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013,” terang Mahkamah.
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat selaku Pemohon dalam perkara a quo. Oleh karena itu, tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. (Panji Erawan/mh)