Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tenggara, dalam perkara nomor 95/PHPU.D-XI/2013, Senin 29/07/2013, yang diajukan oleh pasangan Thaher Hanubun dan Gery Habel Hukubun.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK M Akil Mochtar, Majelis Hakim Konstitusi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara. Ayub Rado, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kei Besar, menjelaskan proses dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kei Besar. Menurut Ayub, pasangan calon nomor urut 2, petahana bupati-wakil bupati Anderias Rentanubun-Yunus Serang, sebagai peraih suara terbanyak.
Lebih lanjut, Ayub mengungkapkan sejumlah saksi pasangan calon enggan menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan alasan tidak ada pleno di tingkat TPS, selain itu ada rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 3 Dusun Matahola karena ada pemilih yang kartu undangan memilih milik orang lain, dan pemungutan suara ulang tersebut berlangsung lancar
Saksi KPU Maluku tenggara lainnya, Fransiskus Ipin, menjelaskan soal rekapitulasi di tingkat KPU yang berlangsung pada 26-30 Juni 2013. Fransiskus menjelaskan, pleno yang dimulai pada 26 Juni lalu dihadiri oleh seluruh komisioner KPU itu sempat terjadi deadlock karena saksi no. 3, Pemohon dalam perkara ini sempat melakukan protes soal majunya pelaksanaan rekapitulasi dari jadwal yang ada.
Menurut Fransiskus, majunya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkan KPU Kabupaten dilakukan karena ada kegiatan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Gubernur Maluku yang digelar esok harinya. Fransiskus juga mengungkapkan pemindahan ruang rekapitulasi ke ruangan ketua yang dipersoalkan Pemohon, menurutnya pemindahan tersebut dilakukan karena ruangan tempat untuk melakukan penghitungan digunakan sebagai tempat istirahat pasukan brimob yang bertugas melakukan pengamanan.
Lebih lanjut, Fransiskus menjelaskan mundurnya proses rekapitulasi penghitungan suara hingga 30 Juni diakibatkan adanya pemungutan suara ulang sehingga penetapan hasil rekapitulasi ditunda untuk menunggu hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.
Ada perubahan DPT sejumlah 172 karena adanya kesalahan-kesalahan dari penyelenggara dalam melakukan pendataaan pemilih
Tevi Weldemina, Ketua PPK Kei Kecil Timur, membenarkan adanya keberatan yang disampaikan oleh para saksi pasangan calon terkait keberadaan kotak suara siluman di Desa Rat. Namun menurut Tevi, kotak suara yang dipersolakan bukanlah kotak suara siluman, melainkan kelebihan kotak suara yang dibagikan oleh PPK. Tevi menegaskan, kotak suara tersebut tetap tidak dihitung, tidak ada rekomendasi apapun dari panwas di Kecamatan Kei Kecil Timur.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk pengucapan putusan. (Ilham/mh)