Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara nomor 67/PUU-XII//2013 mengenai pengujian UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang diajukan oleh sembilan warga negara Indonesia yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan, yang dua diantaranya Otto Geo Diwara Purba, dan Syamsul Bahri Hasibuan. Sidang yang berlangsung dengan mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon tersebut, dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, di Ruang Panel MK, senin (29/07).
Kuasa hukum Pemohon Anto Febrianto menyampaikan, bahwa sesuai dengan nasihat Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya, ada beberapa hal yang telah ditambahkan dan telah dipertajam. Antara lain, dalam kewenangan MK, Pemohon telah mempertajam dasar-dasar kewenangan MK. Adapun dalam legal standing juga telah ditambahkan, dan beberapa perbaikan dalam petitum.
Seusai mendengarkan keterangan dari kuasa hukum Pemohon, Hakim Konstitusi Harjono menyampaikan bahwa dalam petitum Pemohon ada beberapa hal yang masih kurang jelas. “petiitum itu hanya diminta sekali, tidak bisa Anda jadikan petitum tersebut sebagai pilihan alternatif saja. Jadi Pemohon segera merenvoi permohonan sekarang, karena sidang untuk melakukan perbaikan telah selesai.”
Menanggapi nasihat tersebut, Pemohon melakukan renvoi terhadap petitumnya yang dianggap masih jelas kurang jelas, dan petitum atau permohonan Pemohon tersebut dihilangkan.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian mengesahkan bukti dokumen dari Pemohon. Selanjutnya Majelis Hakim akan membahas permohonan tersebut pada rapat permusyawaratan hakim untuk diputuskan apakah sidang ini dinyatakan cukup atau akan dilanjutkan melalui persidangan pleno.(Panji Erawan/mh)