Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilukada Maluku Utara Senin (29/7). Sidang dengan perkara nomor 97/PHPU.D-XI/2013, 98/PHPU.D-XI/2013, 99/PHPU.D-XI/2013, 100/PHPU.D-XI/2013 digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim ketua Akil Mochtar.
Dalam sidang tersebut anggota KPU Halmahera Timur, Salma Hamin menyatakan bahwa rekapitulasi dilaksanakan pada 10 Juli 2013 dan dihadiri oleh saksi semua pasangan calon dan berita acara pun ditanda tangani oleh semua saksi. “Tidak ada masalah dalam pleno,” tegas Salma.
Selanjutnya Salma juga mengungkapkan bahwa terjadi pengulangan pemungutan suara di Kecamatan Maba karena ada 9 orang tak beridentitas ikut memilih. Sementara KPU Halmahera Utara melakukan pemilihan ulang di TPS 36. Menurut keterangan ketua KPU Halmahera Utara, Joni Rahmad menyatakan bahwa pengulangan pemungutan suara di TPS 36 dilakukan karena adanya pencoblos dengan identitas yang tidak jelas yang menggunakan hak coblos milik orang lain. Sementara di Kecamatan Tobelo (Kota) terdapat pengelompokan DPT berbasis abjad dan baru diketahui satu hari sebelum pencoblosan.
Ketua KPPS TPS 44 Kecamatan Tobelo, Maksimus mengatakan bahwa DPT di TPS-nya disusun berdasarkan abjad. Menurut Maksimus, sistem pengelompokan DPT berdasarkan abjad ini menyulitkan distribusi penyebaran undangan pemungutan suara, sehingga banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. “Dengan adanya daftar ini, mengakibatkan banyak pemilih yang tidap dapat menggunakan hak pilihnya,” urai Maksimus. Dari 350 pemilih hanya 49 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Menurut Muhammad Rivaldi, saksi yang dibawa pemohon perkara nomor 100 menjelaskan bahwa telah terjadi money politic yang dilakukan oleh seorang anggota polisi bernama P.S. Soma di desa Boile yang terjadi pada tanggal 1 malam. Saksi lain yang juga dihadirkan pemohon perkara nomor 100, Sumarni Din Jusuf juga menjelaskan telah terjadi money politic yang dilakukan Ali Sangadji, tim sukses Pasangan Calon nomor 3. “Pemberian uang dilakukan pada 1 Juli, Senin pagi di rumah ibu Halimah,” beber Sumarni. Sumarni juga menambahkan bahwa ia diberi uang sebesar dua puluh ribu dan diminta untuk memilih nomor 3.
Pengesahan barang bukti
Sebelum sidang dinyatakan selesai, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Hakim Akil Mochtar mengesahkan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, yang mana pemohon nomor 97 mengajukan bukti P1-P27, pemohon 98 dengan bukti P1-P18, pemohon 99 dengan bukti P1-P7, dan P18, pemohon 100 dengan bukti P1-P47, termohon dengan bukti T1-T41 dengan bukti T8 yang ditarik kembali, pihak terkait dengan bukti PT1-PT290.
Majelis Hakim juga mengingatkan kepada para pemohon untuk menyampaikan kesimpulan maksimal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 paling lambat pukul 14.00. (B’tara Lingga)