Permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Madiun 2013 - Perkara No. 85 dan 86/PHPU. D-XI/2013 – akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara No. 85 adalah Sukiman dan Suprapto selaku pasangan calon nomor urut 3. Sedangkan Pemohon Perkara No. 86 adalah Sumardi dan Dimyati Dahlan selaku pasangan calon nomor urut 4.
Terhadap dalil Pemohon Sukiman dan Suprapto mengenai keabsahan ijazah Muhtarom, pasangan nomor urut 1 (Pihak Terkait), Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan alat bukti tertulis berupa Surat Panitia Panwaslu Kabupaten Madiun yang ditujukan kepada Suharno, Saksi Pemohon. Surat tersebut merekomendasikan kepada Termohon menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif dalam ijazah MTsN dan MAN Kembangsawit atas nama Muhtarom.
Termohon (KPU Kabupaten Madiun) dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon a quo serta mengajukan alat bukti tertulis dan keterangan saksi. Berdasarkan alat bukti tersebut, Mahkamah menemukan fakta Termohon telah mengeluarkan Keputusan tentang Kelompok Kerja Pencalonan Dalam Rangka Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2013 bertanggal 17 Januari 2013, yang tugasnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2013.
Sesuai SK KPU, Kelompok Kerja Pencalonan tersebut pada 5 Februari 2013 telah melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan ijazah atas nama Muhtarom di SDN Ketawang, MTsN Kembang Sawit dan MAN Kembang Sawit serta memperoleh surat keterangan dari masing- masing sekolah tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Muhtarom adalah murid di sekolah dimaksud.
Dengan demikian, Mahkamah menemukan fakta bahwa Termohon telah melakukan tugas dan kewajibannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon, atas nama Muhtarom. Terlebih lagi, tidak ada bukti meyakinkan Mahkamah bahwa tindakan Termohon telah memengaruhi peringkat perolehan suara para pasangan calon, khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait.
Selain itu, sebagaimana putusan-putusan Mahkamah sebelumnya dalam perkara Pemilukada, hal-hal berkenaan dengan ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah/STTB dan surat-surat lain yang dipermasalahkan Pemohon terkait keabsahannya, bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya. Sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga memberi pendapat terhadap dalil Pemohon Sumardi dan Dimyati Dahlan terkait Sukiman selaku pasangan calon nomor urut 3, yang menurut Pemohon tidak memenuhi syarat ijazah namun diloloskan Termohon sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Madiun 2013. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Termohon, pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada semua bakal pasangan calon oleh Termohon telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menanggapi dalil Pemohon Sumardi dan Dimyati bahwa Pihak Terkait dan pasangan calon nomor urut 3 melakukan pelanggaran politik uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Madiun. Terhadap dalil Pemohon a quo, Pihak Terkait membantah bahwa dalil Pemohon tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Hingga proses Pemilukada berakhir, dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon tidak pernah ada. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
“Amar putusan menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan keputusan MK, Rabu (24/7). (Nano Tresna Arfana)