Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilukada Maluku Utara Kamis (25/7). Sidang dengan perkara nomor 97/PHPU.D-XI/2013, 99/PHPU.D-XI/2013, 100/PHPU.D-XI/2013 digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim ketua Akil Mochtar.
Dalam sidang tersebut anggota Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan mengungkapkan Pemilukada Maluku Utara syarat akan pelanggaran. Dalam catatan Bawaslu setidaknya terdapat 33 pelanggaran pidana yang diantaranya meliputi money politic, penggunaan fasilitas negara, dan keterlibatan kepala desa pada saat kampanye. Selain itu, pelanggaran administrasi dan pelanggaran etik juga mewarnai pelaksanaan Pemilukada yang diikuti oleh lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur ini.
Selanjutnya Alwan juga mengungkapkan bahwa beberapa pelanggaran yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan temuan dari Panwaslu. Ia mengklaim adannya temuan upaya manipulasi dukungan bagi calon independen di Desa Gemial dan Kecamatan Sahu Timur merupakan hasil kinerja panwaslu kecamatan. Sementara Panwaslu Halmahera Barat menemukan adanya instruksi PPK Loloda untuk membuka kotak suara tanpa kehadiran saksi baik dari Bawaslu maupun dari pasangan calon.
Pendapat akan banyaknya pelanggaran, juga disampaikan saksi Rusmin Lantara, seorang anggota DPRD yang menjadi tim sukses pasangan calon no urut 5. Ia menemukan bahwa saksi dari lima pasangan calon di Kabupaten Kepulauan Sula tidak mendapat form D1. Permasalahan masih berlanjut hingga pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten. “Pada saat proses rekapitulasi ada komisioner (KPU), baik ketua maupun anggota berupaya memperlambat rekapitulasi”, urai Rusmin.
Tidak hanya itu, Rusmin juga menyampaikan adanya kejadian luar biasa berupa penggelembungan suara di Kecamatan Lede dan Kabupaten Sulawesi Tengah untuk pasangan no urut 3. Ia menemukan adanya penggelembungan suara no urut 3 sebanyak 3007 di Kecamatan Lede, sedangkan kandidat lain diturunkan suaranya. Terkait berbagai pelanggaran tersebut Bawaslu Maluku Utara mengaku telah menindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak berwajib.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yakni, Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid, Ahmad Hidayat-Hasan Doa, Syamsir Andili-Benny Laos, serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim menggugat hasil Pemilukada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi. Keempat pasangan calon menilai KPU Provinsi Maluku Utara melakukan berbagai pelanggaran, dimana pelanggaran tersebut mempengaruhi perolehan suara sekaligus berpotensi untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon.
Sidang ini ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, (29/7) dengan agenda pembuktian. (Eti Setyarini)