Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan sengketa pemilukada Kota Padang Pandang 2013, Kamis (25/7) pagi. Gugatan tersebut diajuka oleh pasangan calon Yusyafnital dan H. Yuheldi (Pasangan Nomor Urut 1), Sonny Jendriza Idroes dan Aldias Sastra (Pasangan Nomor Urut 2), Edwin dan Eko Furqani (Pasangan Nomor Urut 3), serta pasangan calon H. Jon Enardi dan Ir. H. Yurnalisman (Pasangan Nomor Urut 4).
Empat orang saksi fakta dihadirkan para calon kepala daerah peserta pemilukada yang menolak putusan KPUD atas penetapan pasangan Hendri Arnis-Mawardi sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilukada Kota Padang Panjang 2013. Yuli Syafrizal warga Jalan Cimonay Jorong Kubu Rajo Tanah Datar, Sumatera Barat menjelaskan seputar surat Panwaslu Nomor 149/B/Panwaslu/PP/VII/2013 perihal permintaan Salinan Berita Acara Surat suara rusak dan Rekomendasi Pemusnahan surat suara rusak.
Namun sebagai ketua tim pemenangan calon nomor urut 2, ia tidak menerima pemberitahuan lebih lanjut dari KPUD kapan pemusnahan surat suara rusak akan dilakukan. “Kami tim pemenangan pasangan calon tidak mendapat informasi kapan surat suara akan dimusnahkan dan kami juga tidak tahu seperti apa bentuk surat suara yang rusak itu.” ujarnya dihadapan majelis hakim. Pihaknya bahkan menyakini KPUD sengaja mencetak surat suara lebih banyak dari kebutuhan Pemilukada Padang Panjang agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemenangan calon nomor urut 5, Hendri Arnis-Mawardi.
Sementara saksi lain, Ermen, warga Sigando, Pandang Panjang Timur mengatakan pada 3 Juli 2013 dinihari, tim pemenangan no urut 5 membagi-bagikan amplop yang berisikan uang ke rumah warga di 4 Kelurahan di Kecamatan Padang Panjang Timur, yaitu Kelurahan Sigando, Kelurahan Ganting, Kelurahan Ngalau dan Kelurahan Ekor Lubuk. Masifnya pembagian uang di wilayah tersebut mengakibatkan pasangan Hendri Arnis-Mawardi menang mutlak di 4 kelurahan tersebut. Tuduhan politik uang juga turut disampaikan saksi bernama Firman dan Masril Jhon.
“ Karena itu kami meminta MK membatalkan surat putusan KPUD yang menetapkan Hendri Arnis-Mawardi sebagai peraih suara terbanyak, karena kemenangan itu diperoleh dengan cara melawan hukum,” tukas Kuasa hukum para pemohon, Hendra Muchlis.
Lanjutan sidang akan digelar pada Senin 29 Juli 2013. ( Julie)