Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan enam pasangan calon yang menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Bandung 2013 yang dimenangkan pasangan Ridwan Kamil-Oded M. Danial (RIDO).
Pada sodang pengucapan putusan yang digelar Rabu (24/7), Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya tentang keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung kepada pasangan calon nomor urut 4, Ridwan Kamil-Oded M. Para pemohon menuduh KPU berpihak kepada pasangan RIDO dengan mengubah maskot KPU Kota Bandung yang semula bergambar tangan dengan lima jari menjadi gambar tangan dengan empat jari untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 4 tersebut. Mahkamah melihat memang benar telah terjadi perubahan maskot pemilukada Kota Bandung, namun perubahan tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan nomor pasangan calon.
Menurut Mahkamah perubahan maskot “Si Balap” oleh KPU Kota Bandung tidak merugikan pasangan calon sehingga Mahkamah berpendapat dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil para pemohon mengenai pencetakan surat suara dilakukan oleh perusahaan percetakan dari luar Kota Bandung, padahal Peraturan KPU mengatur bahwa pengadaan surat suara dilakukan di daerah yang bersangkutan, Mahkamah menilai KPU selaku Termohon dalam perkara 87/PHPU-XI/2013 telah memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu dengan menyediakan surat suara yang cukup dalam Pemilukada Kota Bandung Tahun 2013.
Mengenai keabsahan proses pengadaan surat suara, Mahkamah menytakan tidak berwenang untuk menilainya, karena hal tersebut merupakan wewenang dari badan pengadilan yang berbeda. Selain itu proses pengadaan surat suara yang dipergunakan dalam Pemilukada tidak memiliki kaitan secara langsung dengan proses maupun hasil Pemilukada Kota Bandung.
Mengenai kontrak politik yang dilakukan oleh pasangan pasangan RIDO dengan sejumlah elemen masyarakat di Kota Bandung, Mahkamah menilai bahwa kontrak politik adalah semacam janji-janji kampanye yang dibuat secara tertulis oleh pasangan calon tertentu. Hal tersebut menurut Mahkamah bukan merupakan pelanggaran Pemilukada atau money politic selama tidak disertai pemberian tertentu untuk memengaruhi pilihan pemilih. Selain itu Pemohon juga tidak dapat membuktikan pengaruh kontrak politik tersebut kepada pemilih. Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai kontrak politik tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap tuduhan kampanye hitam yang dilakukan oleh pasangan RIDO sehingga merugikan para pemohon, Mahkamah menilai pemohon tidak dapat membuktikan siapa yang melakukan kampanye hitam tersebut. Faktanya, Pasangan Rido pun juga mengalami kampanye hitam yang dilakukan oleh pasangan calon lain.
Dengan putusan tersebut, maka keputusan KPU Kota Bandung yang menetapkan pasangan Rido sebagai Walikota-Wakil Walikota terpilih 2013-2018 telah sah menurut hukum. (ilham)