MK menolak gugatan incumbent walikota Kota Kotamobagu, Djelantik Mokodompit dan pasangannya Rustam Simbala yang menggugat kemenangan pesaingnya incumbent wakil walikota Kota Kotamobagu, Tatong Bara yang berpasangan dengan Jainuddin Damapolii dalam pemilukada Kotamobagu 2013. Selain Mokodompit, peserta pemilukada lainnya, Nurdin Makalalag juga memasukan gugatannya ke MK.
Dalam pertimbangannya MK menilai para Pemohont tidak dapat membuktikan seluruh dalil yang diajukannya. Seperti pada dalil pembelian kartu undangan memilih, tidak efektifnya kerja Panwas, dan banyaknya pemilih ganda dan pemilih di bawah umur. Berdasarkan seluruh bukti dan saksi yang diajukan, MK tidak menemukan adanya rangkaian bukti nyata bahwa telah terjadi kesengajaan dari KPUD untuk memanipulasi data DPT. MK bahkan menyakini KPUD telah melakukan validasi dan pemuktahiran data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian juga halnya dengan dalil politik uang yang dituduhkan pada tim pemenangan Tatong Bara. MK tidak melihat adanya fakta yang menggambarkan pengaruh signifikan atas praktek tersebut secara terstruktur, signifikan dan massif. “ Hanya terjadi secara sporadis dan tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon” ucap Hakim Hamdan Zoelva.
Sementara atas dalil tidak efektifnya kerja Panwaslu, MK beranggapan, tidak ada kesengajaan dari KPUD untuk memperlemah kerja Panwas yang dicurigai menguntungkan pihak Tatong Bara sekaligus merugikan Mokodompit dan Nurdin Makalalag.
Setelah mencermati kurangnya bukti dan saksi yang diajukan para pemohon, MK memutuskan menolak gugatan para pemohon. “ Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” tegas Akil Mochtar mengakhiri sidang pembacaan putusan. (Julie)