Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Rabu (24/7) siang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara yang teregistrasi dengan No.69/PUU-XI/2013 diajukan oleh Jazuli, Anam Supriyanti, dan Wariajo yang merupakan perwakilan Organisasi Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan.
Dalam persidangan kali ini, tanpa didampingi kuasa hukum, Jazuli yang hadir mewakili rekan-rekannya menyampaikan pokok permohonan penengujian Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003 dan ayat (4) serta pasal Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan kepada Majelis Panel Hakim Konstitusi. Menurut Jazuli, latar belakang diajukannya pengujian terhadap pasal-pasal tersebut karena menilai dengan adanya ketentuan dala pasal-pasal a quo mengakibatkan banyak anggota serikat pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi, terutama dalam hak pekerja dalam mendapat pesangon karena mengudnurkan diri. Selain itu, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja menjalani proses pidana, para pemohon akan kehilangan hak berupa uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak selama masa kerja yang telah dijalaninya saat terjadi hubungan kerja. Padahal belum tentu buruh yang menjalani proses pidana tersebut terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karenanya, pasal-pasal tersebut elah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat(1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945,” ujar Jazuli.
Setelah mendengar permohonan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Achmad Sodiki dengan anggpta Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan sejumlah nasihat untuk perbaikan permohonan. Arief Hidayat menyarankan agar para pemohon menyusun kembali permohonan yang diajukan agar lebih jelas serta memperkuat legal standing. Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencantumkan kerugian konstitusional yang dialami baik sebagai perseorangan maupun sebagai badan hukum publik.
selanjutnya, Majelis Hakim memberikan jangka waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya, apabila lewat dari jangka waktu yang diberikan maka yang digunakan adalah permohonan yang terdahulu. (arnita pramesti/utami argawati)