Tidak Beralasan Hukum, MK Tolak Pengujian UU Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur
Jumat, 26 Juli 2013
| 07:53 WIB
Jakarta 24/7 - Pemohon Prinsipal H. Reskan E. Awaluddin didampingi Kuasa Hukum Zainudin Paru berjabat tangan dengan salah satu pengunjung usai mendengar pengucapan Putusan dalam Sidang Pengujian UU Pembentukan Kab. Mukomuko, Kab. Seluma dan Kab. Kaur di Provinsi Bengkulu, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Lingga.
Mahkamah konstitusi memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, yang diajukan oleh Bupati Bengkulu Selatan Reskan E. Awaludin, dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi serta dua orang warga Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma, Aguslianto dan Muksan.
Pada sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (24/07), MK dalam pertimbangannya menilai bahwa dalil para pemohon yang menganggap pemberlakuan UU 3/2003 telah bertentangan dengan UUD 1945 karena pembentukan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur telah mengurangi luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Induk dengan mengabaikan asas keseimbangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan. Menurut MK, pembagian wilayah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang pelaksanaannya menjadi kewenangan penuh pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR.
Lebih lanjut MK menilai, seandainya pun benar bahwa pembentukan batas wilayah Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau cacat hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah karena berkaitan dengan persoalan penerapan atau Pelaksanaan dari Undang-Undang.
“Menyatakan permohonan pemohon 1 dan pemohon 2 ditolak untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon 3 tidak dapat diterima,” ujar ketua MK M. Akil Mochtar pada sidang pengucapan putusan perkara bernomor 112/PUU-X/2012 tersebut.
Sebelumnya, pembentukan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur yang hasil pemekaran Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2003 silam dianggap telah melanggar UUD 1945 karena telah mengurangi wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. (panji erawan)