Sidang Perkara Pemilukada Provinsi Maluku kembali dilanjutkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara ini. Sidang pembuktian ini digelar di Ruang Sidang Panel MK, lantai 4, Gedung MK, Selasa (22/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari KPU Provinsi Maluku dan saksi Pihak Terkait.
Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan ahli/saksi Pihak Pemohon serta ahli dari Pihak Terkait. Ahli dari Pihak Pemohon yang diberi kesempatan untuk memberikan keterangan berdasar keahliannya yaitu Saldi Isra. Saldi mengatakan KPU Provinsi Maluku bersikap tidak mandiri dalam menyelenggarakan pemilukada. Hal ini terlihat dari perubahan sikap KPU Provinsi Maluku atas putusan PTUN memerintahkan agar pasangan calon William B. Noya dan Adam Latuconsina diikutsertakan sebagai peserta pemilukada. Semula KPU Maluku menaati putusan tersebut dengan menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta pemilukada Provinsi Maluku. Tetapi setelah pasangan tersebut bersiap mengikuti pemilukada, KPU Maluku membatalkan keputusannya serta justru melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Menurut Saldi, sikap KPU Maluku tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyebabkan terlanggarnya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut menurut saldi adalah modus baru yang bisa mengindikasikan adanya tindakan independen dari penyelenggara pemilu. “Nah, ini saya khawatirkan menjadi semacam modus baru yang kalau tidak disikapi dengan baik, ini bisa menjadi perbuatan berlanjut,” urai Saldi.
Lebih lanjut Saldi menilai hal ini juga menunjukkan KPU Provinsi Maluku sebagai penyelenggara pemilu sangat mungkin telah diintervensi pihak lain yang menyebabkan ruginya pasangan bakal calon yang telah memenangkan gugatan di PTUN.
Bukan sengketa pemilukada
Sementara KPU Maluku sebagai Termohon dan Pihak Terkait menghadirkan mantan wakil ketua MK M. Laica Marzuki sebagai ahli untuk menyampaikan keterangannya. Menurut Laica, permohonan keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku secara mendasar cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.
Laica menjelaskan, perkara sengketa pemilu adalah menyangkut perselisihan hasil penghitungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
“Dari keempat permohonan yang diajukan, sama sekali tidak diajukan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, serta sama sekali tidak memohon kepada Mahkamah guna menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut mereka,” jelas Laica. oleh karenanya, menurut Laica, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, berarti tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum pemilukada.
Pada kesempatan yang sama Panel Hakim Konstitusi juga mendengarkan keterangan dari para pihak. Iskandar hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi KPU Provinsi Maluku. Dia mengatakan hasil rekap dilakukan pada tanggal 21 Juni 2013. Selain itu, Iskandar juga mengatakan saat rekapitulasi tidak adan tidak ada keberatan dari para saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dia juga mengatakan bahwa hasil perolehan suara ditingkat KPU Provinsi setelah ada keberatan dari saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1, 2 dan Nomor urut 4 oleh KPU Provinsi ditindaklanjuti dan diselesaikan atau terkoreksi oleh KPU Provinsi Maluku yang kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku.
Sementara itu saksi Pihak Terkait Michael Palyama yang merupakan Tim Sukses Pasangan Calon No. Urut 3 (Pihak Terkait, red) membantah bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan pimpinan partai politik pada formulir B.KWK KPU, B1.KWK KPU dan B2.KWK KPU. Selain itu, dia juga membantah terkait adanya dukungan ganda dari 14 partai pendukung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013. (Utami Argawati)