Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan kajian terkait berkas persyaratan partai politik (parpol) yang mendukung pasangan calon dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang tahun 2013. Panwaslu menemukan sembilan partai politik pendukung pasangan Ismiryadi-Abu Bakar selaku Pemohon dalam perkara ini tidak lolos persyaratan verifikasi.
Demikian disampaikan oleh Panwaslu Kota Pangkalpinang Agustian Safitri dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, dan wakil kepala daerah Kota Pangkalpinang tahun 2013.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki berlangsung di Ruang Sidang Panel MK, Rabu pagi (24/07) dengan agenda mendengarkan keterangan dua anggota Panwaslu selaku saksi dari Termohon KPU Pangkalpinang.
Selain itu, saksi Termohon lainnya yang juga sebagai Panwaslu yakni Muhammad Amir menegaskan, memang benar telah ditemukan sembilan partai politik pendukung pasangan calon Ismiryadi-Abu Bakar yang tidak lolos persyaratan verifikasi. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan dalam pengurusan yang mendukung lebih dari satu pasangan calon.
Seusai mendengarkan keterangan dari Panwaslu, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Achmad Sodiki mengesahkan bukti-bukti dokumen dan fisik dari pihak Pemohon, dan bukti dari Termohon KPU Pangkalpinang. Sodiki juga menyampaikan bahwa persidangan sudah dianggap selesai. Oleh karena itu, masing-masing pihak diharapkan untuk menyerahkan kesimpulan kepada kepaniteraan MK paling lambat Kamis siang (24/07). Dan para pihak menunggu panggilan MK untuk sidang berikutnya, yakni pengucapan putusan dari majelis hakim konstitusi. (Panji Erawan/mh)