Sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Maluku Utara kembali digelar MK pada Selasa (23/7) di Ruang Sidang Pleno. Para Pemohon dari empat perkara berbeda, yakni Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (Perkara No. 97/PHPU.D-XI/2013), Ahmad Hidayat-Hasan Doa (98/PHPU.D-XI/2013), Syamsir Andili-Benny Laos (99/PHPU.D-XI/2013), serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (100/PHPU.D-XI/2013).
Dalam sidang tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara selaku Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon. Menurut Supriyadi Adi selaku kuasa hukum Termohon, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. “Sebagaimana tugas dan batas kewenangan Termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan undang-undang lainnya,” jelas Adi di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Selanjutnya, Adi menjelaskan dari fakta-fakta yang ada bahwa faktanya penyelenggaraan Pemilu Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 yang dilakukan oleh Termohon berikut jajarannya yaitu PPS, PPK, KPU, berlangsung sukses, lancar, aman, dan kondusif, serta terlaksana sesuai dengan tahapan. “Kemudian, dalam pokok permohonan, kami sampaikan bahwa Termohon dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang terkait Termohon, kecuali hal-hal yang diakui,” urainya.
Termohon juga membantah dalil Pemohon adanya keberpihakan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Maluku Utara. Adi membantah adanya dalil yang menyatakan telah terjadi manipulasi daftar pemilih tetap di 30 kecamatan yang berada pada Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan, karena diuraikan dalam Pemohon hanya menguraikan beberapa kecamatan saja. “Ada yang terdaftar dalam DPT, penggunaan hak pilih dengan menggunakan KTP, ada pemilih tetap yang tidak menggunakan hak pilih, serta ada kesengajaan Termohon memenangkan pasangan calon tertentu dan ini akan kami bantah dengan bukti dan saksi-saksi,” jelasnya.
Pasangan calon Gani Kasuba-Nasir Thaib selaku Pihak Terkait juga membantah dalil para pemohon. Menurut A.H. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Pihak Terkait, membantah mengenai adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan Pihak Terkait. “Pasangan Pihak Terkait sesungguhnya untuk tingkat PPS saja sampai tingkat PPK, banyak yang tidak mampu kita bayar untuk saksi-saksi, apalagi kita harus membeli atau menggunakan praktik politik uang,” urainya.
Sidang berikutnya ditunda pada Rabu, 24 Juli 2013. Sidang tersebut mengagendakan pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh)