Petahana Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun-Yunus Serang, pasangan Ayu, telah mengintimidasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung keduanya dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tenggara. Demikian ditegaskan Yuhsril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Thaher Hanubun-Gerry Habel Hakubun, pemohon dalam perkara 95/PHPU.D-XI/2013, Sengketa Pemilukada Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Senin (22/07/2013).
Lebih lanjut Yusril menjelaskan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, selain memobilisasi PNS petahana juga dinilai telah melemahkan fungsi dan tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam melakukan pengawasan dengan cara menghambat pencairan dana operasional Panwaslu Maluku Tenggara.
Selain itu Pemohon juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara telah sengaja untuk menghambat Pemohon serta para pihak untuk menggugat hasil pemilukada ke MK dengan menetapkan pasangan calon terpilih 7 hari setelah penetapan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara. Yusril berpendapat, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penetapan pasangan calon terpilih dikeluarkan KPU paling lambat satu hari setelah penetapan berita acara rekapitulasi penghitungan suara. Atas persoalan ini Yusril meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangannya.
Dalil Pemohon mengenai adanya intimidasi dan mobilisasi PNS untuk memenangkan petahana tersebut dibantah oleh pasangan Ayu, petahana Bupati-Wakil Bupati. Menurut tim kuasa hukum yang mewakili pasangan tersebut dalil adanya intimidasi terhadap PNS untuk mendukung petahana tidak benar. Selain itu, Cosmas E. Refra, salah satu kuasa hukum pihak terkait menilai seharusnya pemohon dalam mengajukan permohona mengacu pada berita acara rekapitulasi penghitungan suara, bukan pada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Maluku Tenggara, dengan demikian seharusnya permohonan pemohonan ditolak oleh majelis hakim konstitusi.
Sementara KPU Maluku Utara akan menyampaikan jawabannya dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa (23/07/2013). Dalam sidang lanjutan itu juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan Pemohon. (Ilham/mh)