Kemenangan Hendri Arnis-Mawardi pada Pemilukada Kota Padang Panjang Digugat
Selasa, 23 Juli 2013
| 16:45 WIB
Jakarta 23/7 - Kuasa Hukum Pemohon Hendra Muklis saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Padang Panjang di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Lingga.
Kemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Padang Panjang nomor urut 5, Hendri Arnis-Mawardi digugat oleh para pesaingnya, empat pasangan calon kepala daerah lainnya, yakni Yusyafnital-Yuheldi, Sony Idroes-Aldia Sastra, Edwin-Eko Furqani dan Jon Enardi-Yurnalisman Syam.
Para Pemohon menuding kemenangan Hendri-Mawardi diperoleh melalui cara-cara yang inkonstitusional salah satunya dengan melakukan politik uang di seluruh TPS yang ada di Kota Padang Panjang. “Kecurangan ini bahkan telah diakui oleh pihak Panwaslu,” imbuh Hendra Muklis, kuasa hukum para Pemohon.
Selain itu, Hendra Muklis juga mencurigai surat suara rusak sebanyak 11.456 yang berhasil ditemukan oleh Panwaslu, namun tanggapan penyelesaian yang diberikan oleh KPU tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Surat suara yang rusak hanya dititipkan ke kepolisian dan tidak ada upaya lanjutan dari KPU untuk mendatangkan surat suara pengganti. KPU Kota Padang juga dituding telah melakukan penggelembungan suara guna memenangkan pasangan Hendri Arnis-Mawardi Samah.
Adanya temuan kecurangan masif yang dilakukan KPU jelas memengaruhi kredibilitas dan kualitas hasil Pemilukada Kota Padang Panjang tahun 2013. “Karena itu kami meminta MK membatalkan kemenangan Hendri-Mawardi sekaligus memerintahkan KPUD menggelar Pemiluakada ulang. Juga menghukum pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya kecurangan Pemilukada,’ ujar Hendra Muklis. (Juliette/mh)