Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Pangkalpinang tahun 2013 dengan agenda mendengarkan jawaban Pihak Terkait dan keterangan saksi Termohon KPU Pangkalpinang, di Ruang Panel MK, Selasa (23/07).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, tidak dihadiri oleh Pihak Terkait pasangan calon nomor 5, oleh karena itu sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU Pangkalpinang yang dihadiri oleh mantan komisioner KPU yang diberhentikan oleh karena melanggar kode etik, Ivan Fikri dan Syaiful Karim. Mereka berdua menjelaskan tentang proses pendaftaran verifikasi dan klarifikasi terkait partai politik pendukung.
Mereka mengatakan, terdapat ada tiga pasangan calon yang didukung oleh partai politik yang sama, termasuk Pemohon. Oleh karena itu banyak partai politik yang tidak lulus verifikasi, karena adanya perubahan kepengurusan parpol tersebut, serta tidak adanya tanda tangan dari ketua atau sekretaris dari partai politik (parpol) yang mendukungnya.
Saksi Termohon Moh. Heri Suryono selaku staf kesekretariatan KPU yang terkait pendaftaran pasangan calon menjelaskan, pada saat waktu pendaftaran sebagai pasangan calon, Pemohon Ismiryadi-Abu Bakar belum melengkapi persyaratan, dan tidak ada perbaikan dari Pemohon, sampai waktu pendaftaran berakhir.
Terkait dengan dengan surat keputusan partai politik yang memberikan dukungan kepada pasangan calon, staf kesekretariatan KPU Tica Priyani menyampaikan, bahwa ada 13 partai politik yang hadir, 9 partai dari non parlemen, dan 4 partai dari parlemen, bukan berjumlah sebanyak 16 parpol yang didalilkan oleh saksi Pemohon pada sidang sebelumnya, dan hal tersebut telah didata oleh saksi dan dilaporkan kepada bagian hukum KPU Kota Pangkalpinang.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi Termohon KPU, majelis hakim konstitusi mengatakan, bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum Kota Pangkalpinang akan ditunda hingga esok hari, Rabu(24/07), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon dan saksi dari termohon KPU. (Panji Erawan/mh)