Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara ajukan keberatan atas hasil pleno KPU Provinsi Maluku Utara. Keberatan ini diungkapkan oleh Para Pemohon dalam sidang perdana perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Maluku Utara yang digelar MK pada Senin (22/7). Para Pemohon dari empat perkara berbeda, yakni Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (Perkara No. 97/PHPU.D-XI/2013), Ahmad Hidayat-Hasan Doa (98/PHPU.D-XI/2013), Syamsir Andili-Benny Laos (99/PHPU.D-XI/2013), serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (100/PHPU.D-XI/2013).
Para Pemohon mendalilkan adanya keterlibatan KPU Provinsi Maluku Utara yang berupaya memenangkan salah satu pasangan. Hal ini seperti yang didalilkan oleh Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon Nomor 98/PHPU.D-XI/2013, Termohon telah melakukan kesalahan dalam penghitungan. Hal ini berpotensi merugikan Pemohon karena Pemohon kehilangan sebesar 10 ribu suara. “Seharusnya Pemohon memperoleh 180.378 suara, melalui penghitungan KPU Provinsi Maluku Utara suara Pemohon menjadi 170.372 suara,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh pasangan Syamsir Andili-Benny Laos. Dalam permohonannya, pasangan ini mengungkapkan juga telah kehilangan 10.000 suara akibat salah hitung yang dilakukan oleh Termohon. “Selain itu, adanya temuan salah satu ketua DPRD melakukan pengarahan di enam kecamatan untuk memilih pasangan tertentu,” paparnya.
Kesalahan KPU Provinsi Maluku Utara menyebabkan rendahnya antusiasme masyarakat Maluku Utara dalam mengikuti Pemilukada Provinsi Maluku Utara 2013. Dalam sidang tersebut, Para Pemohon saling menuduh telah melakukan praktik politik uang. Hal ini seperti dilakukan pasangan Muhadjir Albaar-Sahrin hamid kepada pasangan Ahmad Hidayat-Hasan Doa yang juga merupakan Pemohon perkara Nomor 98/PHPU.D-XI/2013. “Politik uang dilakukan oleh pasangan Ahmad Hidayat-Hasan Doa melakukan money politic di Ternate dan Halmahera Utara,” ujarnya.
Sidang berikutnya digelar pada Selasa, 23 Juli 2013. Sidang tersebut beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh)