Jika putusan dari KPU hanya menjadi satu ancaman agar Pemohon tidak dapat mendaftarkan diri untuk mejadi pasangan calon dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang, serta memenangkan atau mengalahkan pasangan calon lainnya, maka ini telah menjadi modus yang sangat bahaya dan merugikan demokrasi dalam Pemilukada.
Demikian diutarakan oleh ahli Pemohon Maruarar Siahaan, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Pangkalpinang tahun 2013, di Ruang Panel MK, Senin (22/07).
Selain itu, upaya menghilangkan hak seseorang untuk mecalonkan diri dalam Pemilukada adalah pelanggaran yang sangat berat, karena merupakan pelanggaran norma dan menyalahgunakan kekuasan yang menimbulkan kerugian negara karena harus mengulang penghitungan suara.
Tindakan banding terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan keputusan KPU dalam penepatan pasangan calon adalah bentuk penyalahgunaan hak prosedural yang dilakukan oleh KPU untuk menghalang-halangi Pemohon dalam pencalonan dirinya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang.
“Termohon memang menyingkirkan Pemohon untuk ikut serta dalam Pemilukada Pangkalpinang, dua lembaga negara telah memutuskan, secara konstitusional kewenangan Pemohon telah dirampas, dan KPU telah melakukan penyalahgunaan hukum acara,” ujar Maruarar.
Selain mendengarkan keterangan ahli, Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi yang dihadiri oleh ketua DPC Partai Demokrasi Pembaruan yang menyampaikan bahwa partainya telah mendukung Pemohon sebagai pasangan calon, dan telah mendaftarkan ke KPU Pangkalpinang dan diterima.
Sementara lima saksi Pemohon lainnya, dua diantaranya yakni Iryanto dan Ruswanto selaku pemilih menerangkan, bahwa mereka tidak memilih dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang, dikarenakan tidak ada pasangan calon yang tepat dalam Pemilukada pangkalpinang. Dimana para pemilih tersebut mengharapkan anggota DPRD Pangkal Pinang Ismiryadi diikutsertakan dalam Pemilukada tersebut.
Pihak Terkait pasangan calon nomor urut 5, melalui kuasa hukumnya Iwan Prahara mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui bahwa pasangan nomor urut 5 menjadi Pihak Terkait dalam persidangan tersebut. Oleh karena itu, Iwan menyampaikan kepada majelis hakim konstitusi, belum dapat memberikan jawaban terhadap dalil Pemohon.
Sidang Sengketa Pemilukada ini akan digelar kembali pada hari Selasa (23/07), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU Pangkalpinang dan jawaban dari Pihak Terkait.(Panji Erawan/mh)