Incumbent Bupati Mamasa Ramlan Badawi kembali dapat menduduki jabatan bupati pasca gugatan dari pesaingnya dalam Pemilukada, yakni Obednego Deparrinding-David Bambalayuk. MK menolak membatalkan keputusan KPU Mamasa yang menetapkan Badawi-Paotonan sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Putusan MK ini diambil setelah MK menilai seluruh dalil dan gugatan Pemohon tidak terbukti tidak beralasan menurut hukum. Salah satunya atas dalil kelebihan surat suara dipergunakan untuk memengaruhi perolehan suara Pihak Terkait, majelis hakim MK berpendapat, tudingan tersebut tidak dibuktikan dengan alat bukti yang menyakinkan.
Demikian juga halnya atas tudingan netralitas PNS yang diragukan, MK menilai bukti Pemohon berupa surat tugas No.094/26/SET/V/2013 tanggal 16 Mei 2013, ternyata justru memastikan para PNS mengedepankan sikap netralitas dalam melakukan pemantauan pada penyelenggaraan Pemilukada Mamasa.
Sedangkan terkait pelanggaran lainnya yang dibeberkan pemohon, MK mengklasifikasi seluruh pelanggaran tersebut tidak dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Dengan demikian MK memutuskan seluruh dalil pemohon tidak terbukti dan tidak berdasar menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Akil mengakhiri pembacaan putusan. (Juliette/mh)