Sidang perkara No. 90/PHPU.D-XI/2013, Sengketa Pemilukada Kota Pangkalpinang tahun 2013, yang diajukan oleh pasangan Ismiyardi-Abu Bakar terkait tidak diloloskannya pasangan tersebut dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang, kembali digelar di MK, pada kamis pagi (18/07), di Ruang Panel MK. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari Termohon KPU Kota Pangkalpinang.
KPU Kota Pangkalpinang melalui kuasa hukumnya Asli Basri menyampaikan terkait dengan tuduhan oleh Pemohon bahwa KPU tidak melaksanakan verifikasi administrasi atas persyaratan Pemohon itu tidak benar. Terkait pemberhentian anggota komisioner yang tidak meloloskan Pemohon, bukan kesalahan dari KPU, melainkan oleh anggota komisioner yang sudah diberhentikan. Selain itu, Pemohon juga tidak menyampaikan kekurangan administrasi kepada KPU, serta tidak mengikuti persyaratan tes kesehatan, yang sudah jelas ada dalam persyaratan.
Terkait keputusan dari PTUN Palembang yang memasukan nama Pemohon dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang, Termohon sedang melakukan banding terhadap dalil Pemohon tersebut. Serta sembilan partai politik yang mendukung Pemohon tidak diloloskan oleh PTUN Palembang. Pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, yang didalilkan oleh Pemohon, KPU Kota Pangkal Pinang telah mengkroscek ke panwaslu dan kepolisian, terhadap soal verifikasi dan penonaktifan tiga orang komisioner.
Oleh karena itu, Termohon KPU Kota Pangkalpinang meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Pemohon.
Sidang Sengketa Pemilukada Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013, akan dilanjutkan pada hari Senin (22/07), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli atau saksi dari Pemohon, saksi dari Termohon KPU. (Panji Erawan/mh)