“Pemerintah Kelola BUMN Amanat Konstitusi”
Rabu, 17 Juli 2013
| 20:03 WIB
Jakarta 17/7 - Wakil Pemerintah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menuju podium akan memberikan jawaban dalam Sidang Pengujian UU Keuangan Negara di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Kementerian Keuangan yang mewakili pemerintah dalam keterangan resminya dalam sidang uji materi UU Keuangan Negara menegaskan, tidak terdapat permasalahan konstitusional dalam penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara ataupun perusahaan daerah yang bergerak dibidang barang/atau jasa. Sebaliknya jika peran strategis negara dalam pengelolaan perusahaan dihilangkan maka hal itu berarti negara tidak menjalankan amanat konstitusi pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang secara tegas berbunyi
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” terang Agus Suprijanto, Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan. Agus menambahkan, hal tersebut merupakan bagian pengawasan pemerintah atas pengelolaan keuangan negara. Justru sebaliknya, jika negara tidak ikut serta dalam mengelola kekayaan perusahaan negara, berarti negara telah melanggar konstitusi. “Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 secara tegas mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Keterangan resmi pemerintah ini diberikan untuk menjawab gugatan dalam perkara No.62/PUU-XI/2013 ini sejumlah akademisi yang berpendapat, UU Keuangan Negara tidak memberikan kepastian hukum terhadap status kekayaan BUMN, apakah termasuk kekayaan egara atau bukan. Hal ini mengingat banyak perusahaan sebagai badan hukum yang mendapat fasilitas dari pemerintah, dalam hal ini apakah kekayaan perusahaan tersebut menjadi kekayaan negara atau bukan. Karena itu, Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sepanjang frasa "termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Juliette/mh)