Tim sukses pasangan calon nomor urut 4 memberikan amplop berisi uang Rp.100 ribu beserta stiker pasangan calon nomor urut 4. Demikian keterangan Sapturi, seorang tukang bubur, yang dihadirkan oleh Para Pemohon yang terdiri atas enam pasangan calon dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Bandung, Rabu (17/07/2013).
Hal senada juga disampaikan oleh Benta Setiawan dan Yayan, keduanya mengaku diberi uang oleh tim sukses nomor urut 4, pasangan Ridwan Kamil-Oded M Danial, dengan pesan untuk memilih pasangan tersebut.
Saksi pemohon dalam 87/PHPU.D-XI/2013 lainnya, yaitu Nia Kurniawati, mengungkapkan kampanye terselubung Ridwan Kamil dalam acara pengajian di gedung Pakuan Bandung. Nia Kurniawati, yang merupakan kader posyandu, mengungkapkan dirinya diundang oleh Pendamping Kader Posyandu (PKP) untuk menghadiri pengajian yang digelar di Gedung Pakuan, acara tersebut juga dihadiri oleh istri Gubernur Jawa Barat (Jabar) serta istri dari Ridwan Kamil, calon Walikota Bandung, sementara sebagai penceramah adalah Ridwan Kamil. Menurut Nia, dalam pengajian itu Ridwan Kamil mengajak kepada para jamaah untuk memilih pasangan calon nomor urut 4 dalam pemilihan Walikota-Wakil Walikota Bandung.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imas Suryati yang hadir dalam pengajian tersebut. Menurutnya salah satu anggota partai politik pengusung pasangan Ridwan-Oded, pasangan Rido, meminta kepada para hadirin untuk memilih pasangan Rido, dan ajakan yang sama juga disampaikan oleh istri Gubernur Jabar.
Sedangkan M Maftukh, relawan pasangan calon Ayi Vivananda-Nani Suryani, mengungkapkan adanya kampanye hitam dan praktik politik uang menjelang pemungutan suara yang dilakukan oleh tim sukses pasangan Rido. Maftukh mengungkapkan, kampanye hitam tersebut bahkan tetap berlanjut hingga beberapa hari usai pemungutan suara berlangsung, atas peristiwa itu dirinya telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Bantahan Saksi Pihak Terkait
Namun keterangan saksi-saksi Pemohon itu dibantah oleh saksi pasangan Rido, Pihak Terkait dalam perkara ini. Seperti disampaikan Helmi Effendi, dirinya telah bertanya kepada Panwaslu Kota Bandung, dan mendapatkan jawaban bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilukada Kota Bandung tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Sedangkan Ketua tim sukses pasangan Rido, Haru Suandharu menegaskan pihaknya tidak pernah memerintahkan kepada anggota tim sukses untuk melakukan kampanye hitam, politik uang ataupun memanfatkan aparat Rukun Tetangga (Rt)/Rukun Warga (Rw) di KotaBandung.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk pengucapan putusan, dan para pihak diminta oleh majelis hakim konstitusi untuk menunggu panggilan sidang.
Sebagaimana diketahui, enam pasangan calon dalam Pemilukada Kota Bandung, Jawa Barat, yaitu pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Kartadinata-Tonny Apriliani, Wawan Dewanta-M.Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani serta pasangan Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan pasangan Bambang Setiadi-Alex Tahsin Ibrahim, menggugat hasil Pemilukada Kota Bandung yang dimenangkan oleh Ridwan Kamil-Oded M. Danial. Sengketa Pemilukada ini teregistrasi dengan nomor 87/PHPU.D-XI/2013 dengan posisi Termohon yaitu KPU Kota Bandung dan Pihak Terkait adalah Ridwan Kamil-Oded M. Danial. (Ilham/mh)