Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana empat perkara Sengketa Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung MK, Rabu (17/7). Keempat perkara dimaksud yakni perkara yang teregistrasi dengan No.91 sampai dengan No.94/PHPU.D-XI/2013.
Pemohon dengan registrasi No.91, yakni Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa diwakili kuasa hukumnya, A. Wakil Kamal menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Kamil mengatakan kliennya keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Maluku yang meloloskan Pasangan Calon No. Urut 3 Abdullah Vanant dan Hendrik Lewerissa yang dianggap tidak berhak lolos. Bahkan, lanjut Kamil, KPU Provinsi Maluku justru tidak meloloskan pasangan yang berhak lolos. Menurut Kamil, persoalan tersebut muncul karena adanya dukungan ganda dari Partai Demokrat. Selain itu, juga memasalahkan sikap KPU Provinsi yang mencetak surat suara melebihi ketentuan.
Adapun untuk Pemohon No. 92 adalah Jacobus F. Puttilehalat dan Arifin Tapi Oyhoe lewat kuasa hukumnya, Helmy Sulilatu menyampaikan Pemohon tersebut menjadi bakal pasangan calon yang telah mengikuti seleksi pendaftaran calon pasangan gubernur dan wakil gubenur provinsi Maluku tahun 2013 melalui pencalonan partai politik. Dia mengatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh kliennya sama dengan Pemohon dengan Perkara No.91. Selain itu, dia mengatakan, bahwa telah terjadi politik uang kepada pemilih di Desa Tial, Suli Tengah-Tengah, Waai, Tulehu serta Desa Liang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon no urut 3 yakni Abdullah Vanant dan Hendrik Lewerissa.
Kemudian Pemohon No. 93, William B Noya dan Adam Latuconsina, yang diwakili kuasa hukum yang sama dengan Pemohon No. 92, menyampaikan hal berbeda dengan pokok Pemohon sebelumnya. Helmy Sulilatu mengatakan bahwa KPU telah mengabaikan putusan pengadilan TUN Ambon. Hal ini menurutnya secara sengaja mempermainkan badan peradilan dan berupaya menghalang-halangi agar Pemohon tidak ditetapkan dan/atau diloloskan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2013, walaupun menurutnya Pemohon masih memiliki cukup waktu untuk melakukannya. Pemohon menyampaikan keberatan atas surat KPU nomor 328/KPU-PROV-028/VI/2013 tertanggal 5 Juni 2013 yang intinya meminta Pemohon agar mempersiapkan tim pemenangan di semua kabupaten/kota wilayah sebaran dukungan.
Terakhir, Pemohon No. 94 yang juga bakal pasangan calon juga menyampaikan pokok permohonannya. Pasangan Calon No. Urut 4 yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sismatis dan massif (TSM) pada dua wilayah, yakni wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Utara. Dia mengatakan, bahwa pada Kabupaten SBT tidak melakukan pemutakhiran data pemilih tetap, sehingga banyak pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah pindah alamat pemilih dibawah umur, dan TNI serta Polri masih terdaftar dalam DPT.
Selanjutnya untuk di Kabupaten Maluku Tenggara, Sirra mengatakan, bahwa KPU melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan jadwal serta tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 yang telah dibuat oleh KPU Provinsi Maluku. (Utami Argawati/mh)