Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Pangkalpinang tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan calon Ismiyardi dan Abu Bakar. Perkara yang teregistrasi No.90/PHPU.D-XI/2013 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki didampingi oleh dua anggota hakim panel, masing-masing adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono.
Kuasa hukum Pemohon Saleh mengungkapkan, Pemohon adalah bakal pasangan calon yang tidak diloloskan oleh KPU Kota Pangkalpinang, padahal Pemohon sudah mendapatkan dukungan dari sebanyak16 partai. “Tindakan KPU yang tidak meloloskan Pemohon sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Dimana Pemohon telah memenuhi persyaratan dan didukung oleh 16 partai,” ujar Saleh.
Selain itu, Saleh juga menyampaikan beberapa langkah telah dilakukan oleh Pemohon agar bisa ikut dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang Tahun 2013, misalnya telah melaporkan permasalahan ini ke Panwaslu Pangkalpinang, dimana Panwaslu tersebut mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan dua komisioner yang bersangkutan.
Pemohon juga mengajukan gugatan ke PTUN Palembang terkait permasalahan tersebut. Dan dalam putusannya pengadilan tersebut memerintahkan KPU Pangkalpinang untuk meloloskan pasangan Ismiyardi dan Abu Bakar sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang, tetapi putusan PTUN tersebut, tidak dilaksanakan oleh pihak KPU.
Dalam petitum atau tuntutan permohonannya Saleh mengatakan, Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi agar meloloskan Pemohon sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang, serta memohon untuk dilakukannya pemungutan saura ulang dengan mengikutksertakan Pemohon.
Usai mendengarkan keterangan Pemohon, majelis hakim konstitusi memberikan atau menyampaikan beberapa nasehatnya kepada Pemohon supaya lebih rinci dan detail dalam pokok permohonannya. Oleh karena itu, Pemohon dianjurkan supaya memperbaiki pokok- pokok permohonannya, baik dalam kedudukan hukumnya, hingga permohonannya.
“Kronologis itu sangat penting sekali, jadi kalau bisa Pemohon rinci dan paparkan mulai administrasi, rekapitulasi, maupun tahapan penghitungan suara. Supaya dapat meyakinkan majelis hakim, maka lebih baik Pemohon melakukan perbaikan permohonannya,” ujar Sodiki.
Sidang lanjutan Sengketa Pemilukada mengenai masalah penjegalan pasangan calon oleh KPU ini akan digelar kembali di Mahkamah Konstitusi pada Rabu pagi (18/07), dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon kpu, jawaban dari Pihak Terkait, serta saksi dari Pemohon.(Panji Erawan/mh)