Mahkamah Konstitusi akhirnya selesai melakukan penghituangan suara terhadap 48 kotak suara dari 38 TPS di 10 desa di Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (17/7). Sidang kedelapan kalinya terhadap perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Empat Lawang tersebut dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pemohon menunggu panggilan Mahkamah untuk sidang putusan akhir. Nantinya Mahkamah akan menuangkan hasil penghitungan suara ke dalam putusan sebagai putusan akhir,” urai Akil.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah atau `Berhasil”, Ari Yusuf Amir menyatakan Pemohon berhasil meraup suara sejumlah 992 suara. Ini betul-betul fakta persidangan yang tidak bisa diganggu-gugat, karena dihitung langsung (dalam sidang)," ujarnya.
Sejak Senin (15/7) lalu, MK menggelar sidang terbuka untuk menghitung ulang suara di 38 TPS pada 10 desa di Kabupaten Empat Lawang, yakni di Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela MK Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 Kabupaten Empat Lawang, yang diputus MK pada 8 Juli 2013.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS. Rapat Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumsel, Rabu 12 Juni 2013 lalu, menetapkan pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengungguli perolehan suara dari dua kandidat lainnya. Dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang tentang Perolehan Suara, Pemohon berhasil memperoleh suara sebanyak 62.975 suara, Sementara Pihak Terkait mendapatkan 63.527 suara. (Lulu Anjarsari/mh)