Bantuan semen dan pasir yang diberikan kepada RW 04, Kelurahan Binong, Kecamtan Batununggal, Kota Bandung tidak ada kaitannya dengan pasangan Ridwan Kamil-Oded M. Danial. Udung menjelaskan bantuan semen dan pasir yang dititipkan di rumah warga bernama Munajat merupakan bantuan dari warga untuk memperbaiki tanggul yang jebol.
Demikian keterangan Udung Suhanda, Ketua RW 04 pada keluaran yang dituduhkan dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Bandung, Selasa (16/03/2013). Lebih lanjut kepada majelis hakim yang dipimpin M. Akil Mochtar, saksi membantah keterangan Munajat, yang memberikan keterangan bahwa semen dan pasir tersebut merupakan sumbangan dari pasangan calon nomor urut 4, Ridwan Kamil-Oded M Danial, atau pasangan Rido.
Keterangan Udung Suhanda diperkuat oleh keterangan Hardiman Yusup yang juga dihadirkan oleh Pasangan Rido. Pada pokoknya Hardiman menerangkan bahwa dirinya ikut menyumbang semen dan pasir. Menurut Hardiman, sumbangan itu diberikan karena inisiatif dirinya juga turut menjadi korban tanggul yang jebol. Selain itu, pengerjaan perbaikan tanggul yang jebol dilakukan bersama oleh warga.
Bantah Politik Uang
Sardi, ketua RW 09 yang hadir di persidangan membantah adanya kampanye hitam, politik uang ataupun intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon Rido. Menurut Sardi, pasangan Rido dan pasangan Ayi Vivananda-Nani Suryani memang pernah datang ke wilayahnya untuk melakukan sosialisasi
Tedy Dwi Winarno, salah seorang anggota tim sukses pasangan Rido membantah telah melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan beras seperti dituduhkan oleh saksi pemohon dalam sidang sebelumnya pada hari Senin (15/07/2013). Tedy mengungkapkan nama daerah Dungus Caringin di Kelurahan Garuda seperti disebutkan oleh saksi Pemohon tidak pernah ada.
Bantahan terhadap pelanggaran politik uang juga disampaikan oleh beberapa saksi pasangan Rido lainnya. Sementara Hendra Gunawan memberikan bantahan yang dituduhkan Pemohon bahwa Ridwan Kamil telah menyerobot jadwal dan tempat kampanye di Pusat Dakwah Indonesia (Pusdai). Menurut Hendra, pengajian yang dilakukan di Pusdai tanggal 19 Juni 2013 lalu telah lama direncanakan sebelum ada jadwal tahapan kampanye Pemilukada Kota Bandung. Menurutnya, dirinya mengundang Ridwal Kamil dalam kapasitasnya sebagai ahli lingkungan, dan dalam pengajian tersebut Ridwan Kamil yang hadir bersama istri sama sekali tidak melakukan kampanye atau pun mengajak jamaah pengajian untuk mencoblos pasangan nomor 4.
Bantahan lain terhadap keterangan saksi Pemohon juga disampaikan oleh Iman Lestariyono, saksi pasangan calon Rido dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota. Iman mengungkapkan tidak ada masalah dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Bandung. Di samping itu, Iman mengungkapkan saksi 6 pasangan calon tidak ada yang hadir.
Berubah Maskot
Namun keterangan saksi-saksi yang diajukan pasangan Rido, Pihak Terkait dalama perkara 87/PHPU.D-XI/2013 itu dibantah oleh saksi-saksi yang diajukan pemohon. Pada pokoknya saksi pemohon mengungkapkan adanya politik uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan Rido. Selain mempersoalkan pelanggaran politik uang, salah satu saksi Pemohon, Ishak Rukmana, menyatakan maskot Pemilukada Kota Bandung yang janggal. Ishak menjelaskan bahwa rancangan awal maskot Pemilukada Kota Bandung adalah lima jari, namun pada tanggal 20 Juni 2013 maskot pemilihan Walikota-Wakil Walikota Bandung berubah menjadi empat jari. Saksi mengetahui perubahan maskot tersebut dilakukan oleh salah satu anggota partai politik pengusung pasangan Rido, nomor urut 4.
Sidang berikutnya akan dilanjukan pada Rabu (17/07/2013), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para pihak. (Ilham/mh)