Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
JSC
22-07-2013
mencermati risalah sidang sengketa Pilkada Kab Madiun tgl 16 Juli 2013, dari kesaksian Saksi Ahli Termohon Sdr Mahfud Sodar, mugkin bisa kami simpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU Sisdiknas tahun 2003, Kanwil Kemenag adalah BUKAN \"Satuan Pendidikan\" artinya tidak boleh menerbitkan ijazah, karena ijazah hanya boleh diterbitkan oleh Satuan Pendidikan ( MAN ), padahal ijazah MAAIN Cabup Muhtarom yang di terbitkan pada 23 Februari 2011 diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur (BUKAN SATUAN PENDIDIKAN), apakah ini tidak melanggar UU Sisdiknas..?

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini