Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2013, menghadirkan ahli dari pihak Termohon KPU Kabupaten Madiun yang menerangkan mengenai keabsahan ijazah dari Muhtarom (pasangan nomor urut 1). Sidang digelar di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (16/7).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, KPU Kab. Madiun sebagai Termohon menghadirkan Mahfud Sodar, Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur yang menerangkan tentang aturan penerbitan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Menurut ahli, sebelum tahun 1981, Kemenag belum menjadi satuan pendidikan sehingga situasinya belum kondusif seperti saat ini. “Pada tahun 1981 kebawah masih banyak perubahan-perubahan yang dilakukan Kemenag, seperti halnya MTsIN berubah menjadi MTs, kemudian MAAIN berubah menjadi MAN, sehingga bisa saja sebuah Madrasah mengeluarkan ijazah sementara kemudian diaslikan setelah beberapa tahun kedepan,” papar Mahfud.
Sebagaimana diketahui, tuduhan kejanggalan yang mencuat dalam Sengketa Pemilukada Kab. Madiun, ketika Pemohon menemukan adanya pelanggaran administratif mengenai keabsahan ijazah yang dilakukan oleh Muhtarom (incumbent).
Rekomendasi Panwas
Dalam sidang tersebut dihadirkan pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Madiun. Menurut keterangan Ketua Panwas Kab. Madiun Slamet Widodo, sejak tahap pertama Panwas telah melakukan verifikasi terhadap ijazah Muhtarom, sejak SD, MTsIN, dan MAAIN. Panwaslu juga telah mengklarifikasi terhadap instansi terkait dalam hal ini, Kemenag Kab. Madiun dan Kemenagg Kanwil Propinsi Jawa Timur. Namun, klarifikasi Panwas belum secara sempurna ditindaklanjuti oleh KPU.
“Sebenarnya pada tahap pertama klarifikasi dan rekomendasi Panwas belum ditindaklanjuti secara sempurna oleh KPU, akhirnya menginjak tahap kedua kita melakukan rekomendasi lagi terhadap KPU agar lebih detail dalam memeriksa kejanggalan-kejanggalan ijazah Pak Muhtarom, dan sampai masa verifikasi itu habis KPU belum juga memberi jawaban dari rekomendasi Panwas,” jelas Slamet.
Lebih lanjut Slamet juga menyayangkan kinerja penyelenggara, yakni KPU Kab. Madiun yang tidak profesional dalam hal perencanaan, persiapan, maupun pelaksanaan sampai di akhir. “Jika saja KPU mau mendengarkan apa yang disampaikan Panwas baik secara informal maupun formal, mungkin tidak akan terjadi seperti ini”, tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan dari para pihak yang berperkara, Sodiki mengesahkan bukti-bukti Pemohon, KPU, dan Pihak Terkait. Sodiki juga mengatakan bahwa persidangan Sengketa Pemilukada kab. Madiun telah selesai. Kepada masing-masing pihak juga diminta mengumpulkan kesimpulan pada Rabu (17/07) ke Kepaniteraan MK, karena sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pengucapan putusan dari majelis hakim konstitusi. (ddy/mh)