Proses pengundian nomor urut 1 telah diskenario antara KPU Kota Tual dengan petahana Walikota-Wakil Walikota Tual Mahmud Tamher-Adam Rahayaan atau pasangan Mutiara. Demikian keterangan John Jauply, salah satu saksi Pemohon pasangan Baharudin Farawowan-Abet tetlageni, pasangan Baret, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Tual dengan nomor perkara 83-84/PHPU.D-XI/2013.
Menurut John Jauply, pada saat penentuan nomor urut pasangan calon pada 26 April 2013, salah satu kandidat, Usman Tamnge, yang berpasangan dengan Arsyad Nuhuyanan mengatakan, melakukan protes kepada KPU Kota Tual, karena pada saat itu, ketua KPU mengarahkan untuk kalau bisa mereka yang langsung menentukan pada saat pencabutan nomor undian. John mengungkapkan, melihat Usman Tamnge langsung mengambil kertas undian atau pita undian yang dicabut dan mengatakan bahwa ini sudah dikode dibuktikan dengan adanya pita dalam amplop nomor urut, akibat hal tersebut sempat terjadi keributan antara para kandidat, sehingga pengundian nomor urut dilanjutkan pada 27 April 2013.
Lebih lanjut, John juga menejelaskan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, meski pengundian nomor urut belum selesai, pasangan petahana Mahmud Tamher-Adam Rahayaan melakukan kampanye lebih dahulu dari jadwal tahapan yang telah ditetapkan. Selain itu juga ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kampanye petahana tersebut yang hadir di lapangan Gotong Royong, lokasi kampanye Pasangan Mutiara pada 27 April 2013.
Sementara saksi Pemohon lainnya, Muhammad Rahakbauw menjelaskan adanya perbedaan data jumlah perolehan suara antara saksi dengan data yang dimiliki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa tamdean. Akibat adanya perbedaan itu saksi pasangan calon Usman Tamnge-Arsyad Nuhuyanan, pasangan Utusan juga mengajukan keberatan.
Permasalahan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara juga disampaikan oleh Arman Fernatubun, koordinator saksi pasangan Baret di tingkat Kota. Arman menjelaskan, laporan yang diterimanya dari saksi mandat pasangangan Baret di kecamatan Dullah Utara, bahwa para saksi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa, yaitu desa Desa Dullah, Desa Dullah Laut, Desa Labetawi, Desa Ohoitel, dan Desa Ohoitahit kecamatan Dullah Utara tidak mendapat mendapat undangan dalam proses rekpitulasi.
Terhadap perkara tersebut, majelis hakim konstitusi menilai pemeriksaan telah cukup, dan sidang berikutnya akan dilakukan untuk pengucapan putusan. (Ilham/mh)