Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah melakukan pencetakan surat suara melebihi jumlah daftar pemilih tetap ditambah surat suara cadangan 2,5%. Demikian disampaikan Gedde Achsanudin, salah seorang saksi Pemohon dalam perkara No.87/PHPU.D-XI/2013 sengketa hasil pemilihan umum Kota Bandung, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/07/2013).
Gedde yang merupakan tim sukses pasangan independen Budi Setiawan-Rizal Firdaus menerangkan, dirinya telah melaporkan permasalahan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung. Dari hasil laporan tersebut Panwaslu Kota Bandung menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran administratif. Gedde juga menjelaskan proses lelang percetakan surat suara yang dirasa janggal. Selain itu, saksi juga mengungkapkan jika mengetahui adanya 28581 surat suara yang rusak.
Sudrajat P. Hutapea, saksi Pemohon lainnya yang diajukan dalam sidang kali ini menerangkan soal kampanye terselubung yang dilakukan oleh Ridwan Kamil yang berpasangan dengan Oded M Danial pada saat pemungutan suara. Menurut keterangan Sudrajat, Ridwan Kamil mengakui telah berkeliling menggunakan sepeda ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sudrajat mengungkapkan Ridwan Kamil sempat bernyanyi di panggung hiburan yang tersedia dekat TPS tersebut, sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian karena ada keberatan dari saksi pasangan calon di TPS.
Sementara Dadang Hermawan menjelaskan ketidakjelasan PT. Expressindo Utama, rekanan KPU Kota Bandung untuk melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara. Menurut Dadang, ketika berusaha mencari perusahaan tersebut sesuai dengan alamat yang ada, dirinya tidak mendapati perusahaan tersebut sesuai dengan alamat yang ada. Dadang juga telah melakukan konfirmasi kepada warga sekitar yang menyatakan PT. Expressindo Utama tidak pernah ada di alamat tersebut.
Adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan Ridwan-Oded yang dikenal dengan pasangan Rido itu juga diungkapkan oleh sejumlah saksi, yang pada pokoknya menerangkan adanya kontrak politik antara ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dengan tim sukses pasangan Rido, dengan imbalan berupa uang, bantuan semen dan pasir, serta barang-barang lainnya dengan syarat dukungan kepada pasangan calon nomor urut empat, Ridwan-Oded.
Namun keterangan para saksi pemohon disanggah oleh saksi-saksi yang diajukan KPU Kota Bandung. Seperti disampaikan ketua Panitia Lelang Pengadaan Surat Suara KPU Kota Bandung, Mulyana, menyatakan proses lelang percetakan surat suara yang dilakukan KPU Kota Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan lelang tersebut berhasil dimenangkan oleh PT. Peruri Wira Timur.
Sementara Ali Mustakim, Direktur PT. Expressindo Utama, yang dituding oleh saksi Pemohon sebagai perusahaan palsu membantah jika perusahaan yang dipimpinnya tidak jelas. Menurut Ali, sejak beberapa waktu lalu dirinya memindahklan lokasi perusahaan ke kabupaten Garut karena alasan keluarga, namun demikian perusahaan itu tetap legal dan terdaftar di dalam data pemerintah Kota Bandung.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa (16/07/2013) untuk mendengarkan keterangan saksi dari pasangan Rido. (Ilham/mh)