Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Madiun Tahun 2013, Senin siang (15/7) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara dengan No.85/PHPU.D-IX/2013 ini diajukan oleh Pasangan Bupati Madiun Nomor Urut 3 yakni H. Sukiman dan Suprapto, serta perkara No.86/PHPU.D-IX/2013 diajukan oleh Pasangan nomor urut 4, H. Sumardi dan Dimyati Dahlan. Sidang dengan agenda jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pembuktian oleh ahli/saksi Pemohon tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Dalam keterangan KPU Kabupaten Madiun melalui kuasa hukumnya JB Rahardjo menerangkan bahwa pihak KPU telah melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni keabsahan ijazah pasangan incumbent Muhtarom–Iswanto. Dalam pokok permohonannya, KPU Kabupaten Madiun membantah seluruh tuduhan Pemohon, yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administratif dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan ijazah mulai dari SD sampai MAN. KPU menyatakan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon, dikarenakan Termohon merasa telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan jawaban Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya R. Indra Priangkasa membantah seluruh dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait yakni Pasangan incumbent nomor urut 1, Muhtarom-Iswanto (MuIs) telah melakukan pelanggaran politik uang (money politic) kepada warga untuk mendukung Pasangan MuIs. “Dugaan pelanggaran money politic merupakan ranah peradilan pidana yang harus melalui mekanisme peradilan umum di DPRD setempat, bukan di MK,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait Indra. Selain itu, Pihak Terkait juga membantah adanya keterlibatan perangkat pemerintah yang dilakukan incumbent.
Sementara dalam keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suparno, memberikan keterangan mengenai keabsahan berlakunya sebuah ijazah. Menurutnya, syarat sahnya sebuah ijazah yaitu seseorang harus mengikut ujian dan dinyatakan lulus. Kemudian sekolah penyelenggara akan menerima blanko ijazah dari dinas pendidikan kabupaten kota dan propinsi. “Ijazah akan ditulis setelah peserta didik mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional, dan itupun diterima di tahun ajaran yang sama,” jelas Suparno. Seperti diketahui, temuan kejanggalan dalam data ijazah Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN) milik Muhtarom (pasangan no. urut 1) yang lulus pada tahun 1975, namun ijazah terbit di tahun 2011.
Selain itu, saksi Pemohon yang dihadirkan sebanyak 20 orang (saksi no. perkara 85) dan 18 orang (saksi no. perkara 86), pada intinya menyatakan bahwa pasangan incumbent telah melakukan kecurangan dengan menggunakan sebagian besar perangkat desa dan kecamatan dalam membagi-bagikan uang kepada warga untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1 Muhtarom-Iswanto.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari ahli dan saksi Pemohon, Majelis mengingatkan kepada seluruh pihak yang berperkara, untuk mempersiapkan bukti yang akan diajukan kepada Mahkamah. Sidang perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Madiun Tahun 2013, akan dilanjutkan pada Selasa (16/7), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Termohon KPU Kabupaten Madiun, dan saksi dari Pihak Terkait pasangan Muhtaro-Iswanto. (ddy/mh)