Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Sengketa Pemilukada Kota Tual, Maluku, Kamis (11/07/2013), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual serta Pihak Terkait, pasangan Mahmud Tamher-Adam Rahayaan, petahana Walikota-Wakil Walikota Tual, yang dikenal dengan pasangan Mutiara.
Saksi-saksi yang dihadirkan KPU Kota Tual seluruhnya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilukada Kota Tual. Siti Sarkol, Ketua PPK Pulau-Pulau Kur, menjelaskan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pulau-Pulau Kur. Menurut Siti, hanya saksi pasangan calon nomor 2 yang tidak hadir, sedangankan saksi Pasangan Baharudin Farawowan-Abet Teflageni (pasangan Baret), saksi pasangan Usman Tamnge-Arsyad Nuhuyanan (pasangan Utusan) Pemohon dalam perkara nomor 83-84/PHPU.D-XI/2013, dan saksi pasangan Mutiara hadir dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Siti mengungkapkan, tidak ada satupun keberatan yang diajukan para saksi.
Ketua PPK Dullah Selatan, Gozali Husni Uar, menerangkan proses rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung pada 15 Juni 2013 di kecamatan Dullah Selatan. Menurut Gozali, saksi pasangan nomor 1 dan 4 ajukan keberatan mengenai cara penulisan data pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Keceblak, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan pada rapat pleno tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tual. Meski sudah dianggap selesai, namun persoalan itu kembali dipersoalkan oleh saksi pasangan Baret dan pasangan Utusan dalam rapat pleno PPK Dullah Selatan.
Kudus Nuhuyana, Ketua PPK Dullah Utara, dalam keterangannya menjelaskan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, ada keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan Baret dan Utusan mengenai tidak adanya undangan bagi saksi pasangan calon dalam rekapitulasi tingkat PPS, namun saksi kedua pasangan calon itu tidak menjelaskan di PPS mana. Kudus menambahkan, salinan hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap diberikan kepada seluruh saksi pasangan calon yang hadir, meski hanya saksi pasangan calon Mutiara yang menandatangani salinan rekapitulasi penghitungan suara.
Saksi lainnya yang diajukan KPU Kota Tual, Ali Marananik, Ketua PPK Kur Selatan menerangkan kepada majelis hakim bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Kur Slatan dilaksanakan pada 13 Juni 2013. Menurut keterangan Ali, hanya saksi pasangan Utusan dan Baret yang hadir dalam rapat pleno penghitungan suara di kecamatan Kur Selatan, sementara saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 tidak hadir.
Tiada Keterlibatan PNS
Sementara itu, saksi yang diajukan Pihak Terkait, pasangan Mutiara, Mansur Latar, staf Pemerintah Kota Badan Pemberdayaan Masyarakat-Pemerintahan Desa membantah keterangan para saksi Pemohon dalam sidang pada Kamis (10/07/2013), mengenai pembagian beras untuk rakyat miskin, atau beras raskin. Mansur mengungkapkan, kondisi geografis Kota Tual yang merupakan kepulauan memaksa pemerintah Kota Tual membagikan beras raskin per tiga bulan untuk menghemat biaya distribusi pembagian beras.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tual, Ahmad Yani, mengungkapkan tidak ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye salah satu pasangan calon. Ahmad yani menegaskan, pihaknya telah mengedarkan surat perintah pada PNS untuk menjaga netralitas. Terhadap tudingan Para Pemohon mengenai kehadiran PNS dalam acara penyampaian visi-misi seluruh pasangan calon di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menurut Ahmad Yani kehadiran PNS tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari DPRD.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin (15/07/2013) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi yang diajukan Pemohon. (Ilham/mh)