Enam pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Bandung, Jawa Barat, yaitu pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Kartadinata-Tonny Apriliani, Wawan Dewanta-M.Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani serta pasangan Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan pasangan Bambang Setiadi-Alex Tahsin Ibrahim, menggugat hasil Pemilukada Kota Bandung yang dimenangkan oleh Ridwan Kamil-Oded M. Danial.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar, kuasa hukum enam pasangan calon Penggugat hasil Pemilukada Kota bandung, Maman Budiman, mempersoalkan perubahan jadwal tahapan Pemilukada Kota Bandung yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tanpa alasan yang jelas. Selain itu dalam permohonannya Para Pemohon mempersoalkan penetapan maskot Pemilukada Kota Bandung yang dinilai menunjukkan keberpihakan KPU Kota Bandung terhadap pasangan calon nomor urut 4, Ridwan Kamil-M Oded Danial (pasangan Rido).
Lebih lanjut, Maman Budiman dalam keterangannya menyatakan proses pengadaan surat suara yang tidak sah dan adanya penambahan surat suara yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penambahan 2,5% dari DPT yang patut diduga digunakan untuk menggelembungkan suara pasangan calon tertentu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu di Kota Bandung
Terhadap dalil-dalil Para Pemohon, KPU Kota Bandung melalui kuasa hukumnya Memet A. Halim dan Absar Kartabrata, secara bergantian membantah tuduhan para pemohon yang tergabung dalam perkara 87/PHPU.D-XI/2013. Keduanya menjelaskan penetapan maskot Pemilukada Kota Bandung lebih dahulu pada 10 Februari 2013, sebelum ada penetapan pasangan calon ataupun nomor urut peserta pada 11 Maret 2013, sehingga tidak mungkin ada konspirasi untuk menggiring pemilih untuk memilih pasangan Rido.
Terhadap tuduhan adanya permasalahan dalam proses pengadaan surat suara, Memet A. Hakim menegaskan proses percetakan dan pengadaan surat suara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kelebihan surat suara sebagaimana dituduhkan pemohon. Menurut Memet, faktanya banyak surat suara yang rusak dan hingga saat ini masih tersimpan dalam gudang KPU Kota Bandung, bahkan hal tersebut juga sudah diketahui oleh seluruh pasangan calon. KPU Kota Bandung menegaskan apa yang didalilkan Pemohon tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Sementara pasangan Rido yang diwakili kuas hukumnya Hikmat prihadi menegaskan apa yang dipersoalkan para Pemohon mengada-ada, dan Para Pemohon tidak dapat menunjukkan di TPS mana telah terjadi pelanggaran. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin (15/07/2013) untuk memeriksa keterangan saksi Pemohon dan saksi KPU Kota Bandung. (Ilham/mh)