Dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kotamobagu, Sulawesi Utara tahun 2013, Djelantik Mokodompit–Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian, menggugat putusan KPU yang menetapkan pasangan Tatong Bara–Zainuddin Damopolii (TB-Jadi) sebagai pasangan peraih suara terbanyak.
Para Pemohon mendalilkan, tim sukses Bara-Damopolii telah melakukan serangkaian kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, yang dapat memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dorel Almir, kuasa hukum Mokodompit mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa tim pemenangan Bara telah melakukan praktik politik uang, dengan membeli surat undangan calon pemilih, dengan variasi nilai tukar Rp.300-700 ribu. Kecurangan ini dilakukan di basis massa simpatisan Pemohon, yang bertujuan menggembosi perolehan suara Pemohon.
Tidak hanya itu, tim sukses Bara juga telah menghalang-halangi simpatisan Pemohon menggunakan hak pilihnya. “Jika saja kecurangan terstruktur ini tidak dilakukan, maka bisa dipastikan Pemohon akan memenangkan Pemilukada, karena Djelantik Mokodompit telah menorehkan prestasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kotamobagu. Karena itu kami meminta MK memerintahkan KPUD untuk menggelar Pemilukada ulang, dengan mendiskualifikasi pasangan no urut 1, Tatong Bara dan Zainudin Damopolii,” urai Dorel Almir.
Senada dengan itu, kuasa hukum Nurdin Makalalag, Calon Walikota No.Urut 2, juga menyampaikan permohonan serupa pada MK untuk membatalkan putusan KPUD yang menetapkan Tatong Bara sebagai walikota terpilih dan memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Tatong Bara–Zainuddin Damopolii.
Sidang lanjutan akan dibuka pada Senin (15/7), dengan memberi kesempatan pada para pemohon untuk menghadirkan 50 orang saksi dan 1 ahli yang akan menguatkan seluruh argumentasi Pemohon. (Juliette/mh)