Organisasi Kepemudaan KNPI Kota Cimahi memprotes berlakunya UU Perkoperasian yang melarang koperasi simpan pinjam melakukan investasi dalam usaha sektor riil. Dalam uji materi UU Perkoperasian di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/07/2013), Ketua KNPI Kota Cimahi, Yudha Indrapraja didampingi para pengurus, membacakan pokok keberatannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Maria Farida Indrati.
Sesuai peraturan organisasi DPP KNPI yang mengatur tentang Pembentukan Badan dan Lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia, sejak tahun 2008, DPD KNPI Kota Cimahi telah mendirikan badan khusus yang berbentuk koperasi serba usaha dengan nama Koperasi Usaha Pemuda – DPD KNPI Kota Cimahi dengan Unit Jasa Keuangan Syariah ( UJKS ) sebagai usaha utamanya.
Koperasi KNPI Cimahi tercatat telah memiliki semua syarat legalitas dan ijin usaha dan karena itu, pihaknya telah menyalurkan dan memberikan pembiayaan atau kerjasama permodalan dan investasi dalam sektor riil kepada para anggota yang salah satunya dengan menggunakan Akad Mudharabah. Namun pasca diberlakukannya UU No 17 pasal 93 ayat 5 dan pasal 120 ayat 1 Huruf j UU Perkoperasian, KNPI Kota Cimahi selaku Pemohon menilai, telah terjadi pembelengguan terhadap gerak langkah UJKS yang dilaksanakan Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi.
Pihaknya berpendapat Akad Mudharabah adalah perjanjian kerjasama permodalan atau investasi yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan telah menjadi bagian dari ekonomi syariah, sehingga hal itu dapat dipandang sebagai salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan ibadah dalam agama Islam. “Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, telah terjadi pembatasan pelaksanaan ibadah bagi Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi dan para anggotanya sehingga praktek ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan setiap individu untuk beribadah, ” jelas Indrapradja.
Disamping itu, pihaknya juga berpendapat telah terjadi cara pandang yang salah dari pembentuk UU tentang ekonomi syariah, sehingga menghasilkan pasal-pasal ambigu yang selanjutnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Indrapradja mencontohkan, UU Perkoperasian, Pasal 87 ayat 3, telah mengakomodir konsep ekonomi syariah: “Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah ” namun justru pada pasal 93 ayat 5, berbunyi “Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil.” Mencermati potensi kerugian yang mungkin terjadi, Indrapradja beserta tim meminta MK agar menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, UU yang dimaksud. “Menyatakan pasal 93 ayat 5 UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Indrapradja mengakhiri permohonannya. (Juliette/mh)