Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara PHPU Kabupaten Madiun - Perkara No. 85 dan 86 /PHPU. D-XI/2013 - pada Kamis (11/7) siang. Sejumlah dalil Pemohon (Pasangan Calon Sukiman dan Suprapto maupun Pasangan Calon Sumardi dan Dimyati Dahlan) mengemuka dalam persidangan. Salah satunya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pemenang Pemilukada yaitu Muhtarom, selaku calon nomor urut 1 dan incumbent.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan ijazah palsu oleh Muhtarom selaku pemenang Pemilukada. Hal ini diperkuat oleh Surat Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Madiun yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Madiun (Termohon). Isinya, agar Termohon meninjau ulang calon bupati tersebut karena dugaan pelanggaran administratif. Menurut Pemohon, Pihak Termohon telah dengan sengaja secara sistematis melakukan tindakan yang menguntungkan calon nomor urut 1 dalam tahapan Pemilukada Kabupaten Madiun.
Selain itu, Pemohon mendalilkan calon nomor urut 1 yang masih menjabat Bupati Madiun, menggunakan birokrasinya untuk memenangkan Pemilukada. Caranya, dengan melakukan pengarahan dan kampanye di hadapan ratusan murid SMA Negeri 2 Mejayan dalam acara Penanaman Satu Miliar Pohon yang dihadiri Bupati Madiun, Muhtarom.
Dikatakan Pemohon lagi, proses Pemilukada Kabupaten Madiun 2013, meskipun tidak sama prosis kejadiannya seperti Pemilukada Kota Waringin Barat, namun tingkat kredibilitas penyelenggaranya sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan. Termohon secara nyata berlaku tidak independen, membiarkan calon nomor urut 1 lolos verifikasi, padahal tidak memenuhi persyaratan ijazah mulai dari SD sampai MAN.
Pemohon mengatakan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, bahwa dalam melihat Pemilukada Madiun haruslah menggunakan kacamata keadilan substansial, bukan keadilan prosedural. Karena diduga, Pihak Termohon memanfaatkan segala cara untuk memenangkan calon nomor urut 1.
Selanjutnya, dalam petitum Pemohon antara lain meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan KPUD Kabupaten Madiun tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Madiun 2013. Termasuk pula membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Madiun 2013.
Usai pembacaan dalil-dalil Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi pun menunda sidang hingga waktu yang ditentukan. “Dengan demikian, Anda akan diberi waktu untuk memperbaiki permohonan dan sidang dilanjutkan pada Senin 15 Juli 2013,” demikian diucapkan Achmad Sodiki kepada para Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)