Menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PHPU.D-XI/2013, KPU Kabupaten Empat Lawang menyerahkan sejumlah 48 kotak suara kepada Kepa iteraan MK pada Rabu (10/7) di Aula Gedung MK. Penyerahan kotak suara tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang beserta Panwaslu Kabupaten Empat Lawang kepada Panitera Muda II MK, Muhidin, yang mewakili MK.
Kotak suara yang diserahkan terdiri atas 38 kotak suara TPS dan 10 kotak suara PPS. Penyerahan kotak suara ini berlangsung setelah dua hari putusan mengenai perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Empat Lawang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh M. Akil Mochtar pada Senin (8/7) lalu.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah beserta dokumen lain kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan,” urai Akil bacakan amar putusan tersebut.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah.
Selanjutnya, Mahkamah akan memeriksa seluruh kotak suara tersebut untuk kemudian menentukan putusan akhir sengketa pemilukada Kabupaten Empat Lawang.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yaitu pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang. Atas permasalahan hukum tersebut, Mahkamah telah melakukan penilaian dengan mempersandingkan alat bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa Formulir Model C-KWK.KPU di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah. (Lulu Anjarsari)