Sidang lanjutan terhadap Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mamasa kembali digelar MK pada Rabu (10/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan Nomor 81/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan Rudyanto-Hapri Demmalima.
Dalam sidang pembuktian tersebut, Pemohon mengajukan tujuh orang saksi yang memberikan keterangan tentang penggelembungan suara, PNS yang tidak bersikap netral dan lainnya. Salah satu saksi adalah Suparman yang menjelaskan adanya penggelembungan suara. Kemudian ia juga mengungkapkan adanya pemilih yang telah meninggal, tetapi jumlah suara di TPS tetap berjumlah 100%. “Ada yang meninggal tanggal 5 dan pencoblosan tanggal 6, tapi jumlah suara penuh 100%,” jelasnya.
Sementara itu, Yusli Santos, saksi Pemohon lainnya mengungkapkan menyaksikan adanya kegiatan PNS yang mengkampanyekan pasangan nomor urut 2. Beberapa oknum PNS di Kecamatan Rantau Belahan timur, yakni Reynhard, Rusli dan Abnerd. “Mereka melakukan kampanye di Desa Salomo Kanan Barat. Kejadian terjadi pada masa kampanye,” ujarnya.
Terkait dalil adanya kelebihan surat suara, Saksi KPU Kabupaten Mamasa Kasat Intel Polres Mamasa Iptu Yulianus menjelaskan memang ada kelebihan pencetakan surat suara sebanyak 2.530 lembar. “Namun Sejumlah 1.030 lembar surat suara rusak dan 1.500 lembar dikirim ke Mamasa,” ujarnya.
Selain itu, Ketua PPK Kecamatan Mehalaan Asmon DP membantah dalil Pemohon mengenai adanya NIK ganda dan DPT ganda sebanyak 48 wajib pilih. Ia pun membantah tidak diberikannnya Formulir C1-KWK.KPU. “Form C1 diberikan di TPS 1, 2, 3 Desa Salukonta, TPS 1 Desa Mehalaan Barat, TPS 1 dan 2 Desa Botteng, TPS 1 dan 2 Desa Pasembuk Kecamatan Mehalaan sebelum saksi pulang,” urainya
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Agus Salim selaku kuasa hukum berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 75/2012 tanggal 14 Juni 2013. Menurut Agus, terjadi pelanggaran yang tersistematis, masif dan terstruktur, dalam penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Mamasa. Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pemindahan TPS secara sepihak oleh KPU Kabupaten Mamasa. Hal tersebut, lanjut Agus, berlangsung pada saat pemungutan suara. (Lulu Anjarsari/mh)