Pasangan Baharudin Farawowan-Abet Teflageni (Baret), serta pasangan Usman Tamnge-Arsyad Nuhuyanan (Utusan), Pemohon dalam perkara nomor 83-84/PHPU.D-XI/2013, mengajukan sejumlah saksi dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Tual, Provinsi Maluku, Rabu (10/07/2013).
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, baik Akif Letsoin, Gani Bugis, Hayum Rewul, Yakub Letsoin, Adullah Rumah Tiga dan Darwis Lirarian, yang diajukan oleh pasangan Baret, pada pokoknya menjelaskan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan adanya beberapa pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Seperti diungkapkan Yakub Letsoin yang menerangkan dirinya melihat sejumlah pemilih yang memberikan suaranya mewakili orang lain di tempat Pemungutan Suara 04 Desa Tam Ngurhir, namun persitiwa tersebut diabaikan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04.
Yakub juga mengungkapkan adanya usulan dari ketua Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Tam Ngurhir, Manaf L Wahan, untuk membagi 80 lembar sisa surat suara kepada para saksi, petugas KPPS dan panwas untuk dicoblos. Terhadap keterangan tersebut, Hamdan Zoelva selaku ketua majelis hakim sontak menanyakan persoalan itu kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Hamra Renleuw. Menurut Hamra pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) mengenai kasus tersebut.
Sementara Darwis Lirarian selain menerangkan persoalan DPT, juga mengungkapkan adanya intimidasi kepada salah seorang warga pendatang untuk memilih pasangan nomor 3, Mahmud Tamher-Adam Rahayaan, petahana Walikota-Wakil Walikota Tual, yang dilakukan oleh Aimas, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sermaf. Menurut Darwis, jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka warga tersebut akan diusir dari desa Sermaf. Ancaman Aimas itu juga disampaikan kepada warga setempat. “Jika tidak mau memilih pasangan nomor 3, maka tidak akan dibagikan beras raskin,” ujar Darwis.
Selain poersoalan pembagian beras raskin juga disampaikan saksi-saksi yang diajukan pasangan Utusan. Seperti diungkapkan Saleh Atnangar, Suratmi Rumra, dan Ahyar Suatkab, ketiganya menjelaskan pembagian beras raskin oleh aparat pemerintah desa bagi warga yang memilih petahana, dan beras raskin tersebut tidak diberikan kepada warga yang tidak mau memilih pasangan Mahmud Tamher-Adam Rahayaan, atau yang dikenal dengan pasangan Mutiara.
Baik saksi-saksi yang diajukan pasangan Baret maupun pasangan Utusan juga mengungkapkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam setiap kampanye petahana. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis (11/07/2013), untuk mendengarkan keterangan saksi KPU Kota Tual dan pihak terkait pasangan Mutiara. (Ilham/mh)