Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Tenggara Tahun 2013, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Telly Tjanggulung – Dwight Moody Rondonuwu (T2-MOR), di Ruang Panel MK, Rabu (10/07). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU Kabupaten Minahasa, jawaban Pihak Terkait, dan keterangan saksi Pemohon tersebut, dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Dalam keterangan, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara melalui kuasa hukumnya Dedy Suhardi menyampaikan, eksepsi Pemohon kabur atau tidak jelas. Dalam pokok permohonannya, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara membantah seluruh tuduhan Pemohon, yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran dengan meloloskan calon yang masih memiliki hutang kepada negara, pasangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, serta dalil Pemohon yang menyatakan KPU telah berpihak kepada salah satu pasangan, KPU menyatakan menolak dalil tersebut, dikarenakan Termohon telah melakukan kewajibannya dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga dalam jawaban Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna menyatakan, dalam eksepsi permohonan Pemohon kabur, karena hal tersebut sudah termasuk perkara pidana, dan tidak da korelasi antara posita dan petitum permohonan Pemohon. Berkaitan permohonan Pemohon terkait syarat Pihak Terkait yang tidak memenuhi syarat, Pihak Terkait membantah hal tersebut, demikian juga terkait pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif tentang pembagian voucher yang ditukar dengan uang, serta pembagian kartu asuransi, dibantah dengan tegas oleh Pihak Terkait. Karena dalil Pemohon tersebut tidak memiliki korelasi antara Pemilukada dengan politik .
“Pihak Terkait membantah dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, dalam pembagian asuransi hingga voucher yang diganti uang, itu tidak benar. Dan bahkan itu hanya asumsi Pemohon yang mengada-ada.” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Sirra Prayuna.
Sementara dalam keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara J. Victor memberikan keterangan tentang proses dan mekanisme pemberhentian calon Bupati Telly Tjanggulung sebagai Bupati Minasaha Tenggara oleh DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, adalah cacat hukum. “Proses pemberhentian tersebut adalah inprosedural, dan putusan Nomor 05 Tahun 2013 adalah cacat hukum,” ujar Badan Legislasi DPRD Provinsi Sultra J. Victor.
Selain itu, saksi Pemohon yang dihadiri oleh 30 orang saksi, pada intinya menyatakan, adanya pembagian voucher yang ditukarkan dengan uang, mulai dari 200 ribu rupiah, hingga 1 jutah rupiah kepada pemilih. Selain itu juga pembagian kartu asuransi kecelakaan dan kematian oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2 kepada warga, dengan dalih pemilih harus memilih pasangan nomor urut 2 James Sumendap-Ronald Kandoli (JS-RK).
Usai mendengarkan keterangan dari saksi Pemohon, majelis hakim konstitusi mengingatkan kepada seluruh pihak yang berpekara, untuk mempersiapkan bukti yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dan sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2013, akan di gelar kembali pada Kamis (11/07), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Termohon KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, dan saksi dari Pihak Terkait pasangan James Sumendap-Ronald Kandoli. (Panji Erawan/mh)