Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Winsulangi Salindeho yang berpasangan dengan petahana Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kab. Kep. Sitaro) Piet Hein Kuera, Pemohon perkara No.73/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kabupaten Sitaro. Demikian amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK M. Akil Mochtar, dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (9/07/2013).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan petahana Bupati Sitaro Toni Supit yang berpasangan dengan Siska Salindeho.
Seperti dalil Pemohon mengenai keterlibatan Asisten I Kabupaten Sitaro, Replein Areros, yang dituding telah mengumpulkan dan mengarahkan para kapitalaung atau kepala kampung untuk memilih pasangan Toni-Siska. Setelah memeriksa bukti yang diajukan para pihak, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil Pemohon tentang penerbitan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh Camat Siau Timur bernama E. Takalamingan menggunakan tanda tangan palsu Lurah Tarorane, Maxson Ambat, untuk memenangkan petahana Bupati Sitaro. Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak meyakini adanya pemalsuan tanda tangan Maxson Ambat (Lurah Tarorane) untuk pembuatan KK. Lagi pula penerbitan KK adalah kewenangan Dinas Kependudukan. Berdasarkan fakta tersebut, dan karena Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalilnya, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap dalil keterlibatan istri petahan Bupati, Eva Supit Sasengen, bersama-sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sitaro, Snieuw Witje, dan istri Asisten III, Evita N.W. Janis, yang dituding telah membagikan uang, voucher kartu sehat, dan sembako kepada pemilih pada masa tenang. Setelah memeriksa para saksi dan bukti dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena fakta yang terungkap ketiganya tidak melakukan kampanye melainkan sedang berjalan-jalan.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon mengenai adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Camat Siau Barat, Hendrik Lalamentik, kepada Ivan Paraeng untuk memilih calon petahana, setelah memeriksa keterangan para saksi, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran peristiwa intimidasi (ancaman pembunuhan) tersebut, dan karenanya dalil Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil Pemohon lainnya, karena tidak diuraikan dengan jelas dan tidak dibuktikan lebih lanjut, maka dalil-dalil tersebut tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka menurut Mahkamah tidak terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi hasil perolehan suara Pemilukada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013. (Ilham/mh)