Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Pemohon perkara PHPU Barito Utara 2013 - Perkara No. 74 dan 75/PHPU.D-XI/2013 - pada Selasa (9/7). “Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap dalil Pemohon yang mengatakan Pihak Terkait melakukan politik uang, menurut Mahkamah, pembagian uang tersebut tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif karena dari sejumlah bukti serta keterangan saksi-saksi Pemohon, pembagian uang tersebut hanya dilakukan oleh oknum kepada sejumlah orang tetapi tidak dijelaskan alur asal pembagian uang tersebut, baik dari tingkatan paling atas sampai dengan tingkatan paling bawah.
Terlebih lagi, ungkap Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut secara signifikan memengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak para calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya yang akhirnya memengaruhi hasil perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan atas bukti dan fakta tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian mengenai dalil Pemohon mengenai penetapan lima saksi di setiap TPS, selain saksi yang mendapat mandat. Sesuai fakta persidangan, Pihak Terkait menghadirkan lima saksi di setiap TPS. Namun menurut Mahkamah, lima saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait tersebut hanya saksi yang mendapatkan surat mandat yang bertugas di setiap TPS. Sedangkan saksi lainnya hanya memantau pelaksanaan pemungutan suara.
Lagipula jika pun dianggap menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, Mahkamah berpendapat hal itu tidak terbukti memengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak para calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya memengaruhi hasil perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Berikutnya, Mahkamah menjelaskan mengenai pengerahan orang untuk menggunakan hak pilih atau mencolos lebih dari satu Kali di beberapa TPS. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali di beberapa TPS, tetapi menurut Mahkamah hal itu tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif tetapi hanya terjadi secara sporadis di beberapa tempat saja sehingga tidak secara signifikan memengaruhi perolehan suara salah satu pasangan calon. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Lainnya, Mahkamah memberikan pendapat soal keterlibatan perusahaan swasta PT. Mitra Barito Group. Sesuai bukti dan fakta persidangan terdapat logo PT. Mitra Barito Group di baju dan baliho. Namun menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut secara signifikan memengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak para calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya memengaruhi hasil perolehan antara Pemohon dan Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut tidak terbukti. (Nano Tresna Arfana/mh)