Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mamasa digugat oleh Obednego Depparinding dan David Bambalayuk pada Senin (8/7). Sidang perdana perkara dengan Nomor 81/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Agus Salim selaku kuasa hukumnya berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 75/2012 tanggal 14 Juni 2013. Menurut Agus, terjadi pelanggaran yang tersistematis, masif dan terstruktur, dalam penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Mamasa. “Adanya penggelembungan suara, kelebihan surat suara, identitas ganda pemilih yang sengaja dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Mamasa), serta tidak maksimal dan transparannya pemungutan dan penghitungan di enam kecamatan,” ujar Agus.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pemindahan TPS secara sepihak oleh KPU Kabupaten Mamasa. Hal tersebut, lanjut Agus, berlangsung pada saat pemungutan suara. “Pemindahan lokasi TPS itu terjadi di Kecamatan Tabang,” urainya.
Menanggapi permohonan Pemohon, KPU Kabupaten Mamasa yang diwakili oleh Dorel Almir membantah semua yang didalilkan oleh Pemohon. Menurut Dorel, Pemohon salah menentukan objek permohonan, maka permohonan Pemohon dianggap kabur. “Permohonan Pemohon salah objek (kabur),” urainya.
Sementara itu dalil Pemohon mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, hanyalah merupakan asumsi dari Pemohon. Menurut Dorel, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan Pemohon. “Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon manapun termasuk saksi pemohon,” paparnya.
Dalil mengenai adanya identitas ganda pemilih, dibantah oleh Dorel. Begitupula mengenai adanya kelebihan surat suara sebanyak 2.530 lembar. “Hal tersebut sudah diperbaiki dan disortir oleh KPU Kabupaten Mamasa dan ditemukan sebanyak 1.030 lembar yang rusak. Surat suara tersebut sudah dimusnahkan di hadapan Polda Sulawesi Barat,” bantahnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait dari pasangan calon Ramlan Badawi – Victor Paotonang yang diwakili oleh Misbahandi. Ia mengungkapkan dalil Pemohon hanya mengada-ada dan berasumsi. “Selain itu, dalil Pemohon kabur karena Pemohon tidak mencantumkan dimana tempat pelanggaran dan siapa yang melakukan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)