Kemenangan Mahmud Tamher-Adam Rahayaan, petahana Walikota-Wakil Walikota Tual, Provinsi Maluku, digugat oleh dua pesaingnya yaitu pasangan Baharudin Farawowan-Abet Teflageni (pasangan Baret), serta pasangan Usman Tamnge-Arsyad Nuhuyanan (pasangan Utusan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara No.83/PHPU.D-XI/2013 Senin 08/07/2013, Pasangan Baret melalui kuasa hukumnya Nikson Gans Lalu mempersoalkan perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Tual tahun 2013 sebesar 39.460 pemilih, dengan DPT Pemilukada Kota Tual tahun 2008 sebesar 62.725 pemilih. Menurut Nikson, secara logika DPT seharusnya bertambah, namun dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Tual justru terjadi penurunan.
Pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan keterlibatan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Tual dalam setiap kampanye petahana Mahmud Tamher-Adam Rahayaan (pasangan Mutiara). Bahkan, Pasangan Nomor 3 itu juga memimpin rapat istimewa dengan jajaran SKPD Kota Tual, dalam rangka untuk mengatur strategi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor 3, serta menggunakan berbagai fasilitas negara, seperti kendaraan dan sebagainya, yang digunakan sebagai alat kampanye pada Pemilukada 2013 yang lalu, pada tanggal 11 Juni 2013.
Lebih lanjut, Pemohon mengungkapkan data bukti tentang adanya penambahan 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, dari sebelumnya 130 TPS, menjadi 170 TPS. “Berarti ada 40 TPS yang tidak jelas. Dan 40 TPS ini berada di tempat-tempat yang tidak netral, seperti berada di aula kantor partai tertentu yang kami sudah uraikan dalam permohonan kami,” ungkap Nikson.
Sementara dalam permohonannya, pasangan Utusan dalam perkara No. 84/PHPU.D-XI/2013 selain mempersoalkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dalam pemenangan pasangan Mutiara, juga mempoersoalkan keberpihakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslui) Kota Tual kepada petahana Walikota-Wakil Walikota. “Panwas ini ternyata tidak melakukan fungsinya secara baik karena memang mempunyai keberpihakan kepada Pasangan Mutiara.” Tegas Cosmas E. Refra, kuasa hukum pasangan Utusan. Menurutnya dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Tual telah terjadi banyak pelanggaran tapi tidak diambil sikap yang jelas oleh panwas. Cosmas juga mempersoalkan pasangan Mutiara yang tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK).
Keduanya memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi petahana Mahmud Tamher-Adam Rahayaan atau pasangan Mutiara, dan memerintahkan KPU Kota Tual untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Tual di seluruh wilayah Kota Tual tanpa mengikutsertakan pasangan Mutiara.
Terhadap permohonan Para Pemohon, KPU Kota Tual dalam jawabannya yang disampaikan kuasa hukunya, Andi Mulyadi Mustafa menegaskan pemohon sama sekali tidak mampu untuk menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Selain itu, menurut Andi Mulyadi SKCK tidak termasuk sebagai syarat pencalonan pasangan calon dan tidak ada satupun aturan yang mensyaratkan SKCK.
Sedangkan pasangan Mutiara yang diwakili salah satu kuasa hukumnya Samsudin, menyatakan permohonan pasangan Baret mengada-ada. Menurutnya, Pemohon tidak mampu menjelaskan secara jelas siapa kepala SKPD, PNS, serta lokasi dan mobil dinas yang dituding telah dimanfaatkan untuk kepentingan petahana.
Terhadap permohonan yang diajukan pasangan Utusan dalam perkara No. 84/PHPU.D-XI/2013, anggota kuasa hukum pasangan Mutiara lainnya, Robinson, menyatakan permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu, karena jika mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Nomor 15 Tahun 2008, maka batas terkahir pengajuan permohonan sengketa Pemilukada Kota Tual adalah Rabu 26 juni 2013, sementara Pemohon mendaftarkan perkara tersebut pada hari Senin, 1 Juli 2013.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (10/07/2013), untuk memeriksa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pemohon. (Ilham/mh)