Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh lima pasangan calon Kabupaten Banyuasin pada Senin (8/7). Putusan dengan Nomor 72/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan beberapa pelanggaran di antaranya Termohon sengaja mendiamkan adanya kesalahan cetak pada Formulir Model C2 – KWK.KPU UKURAN BESAR (C2 Plano), Termohon baru membagikan DPT untuk TPS pada 1 (satu) hari menjelang pemungutan suara, Termohon menunda rapat pleno hasil rekapitulasi, Termohon melanggar prosedur Pemilu dengan menyerahkan pelipatan surat suara kepada PPK, dan lainnya. Akan tetapi, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. “Oleh karenanya, semua dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” urainya.
Selain itu, Mahkamah juga telah menerima dan membaca serta memeriksa Keterangan Tertulis Panwaslu Kabupaten Banyuasin beserta Lampirannya yang juga oleh para Pemohon dan Laporan Tim Pengawas DPRD Kabupaten Banyuasin kepada Ketua Mahkamah Konstitusi tentang pelanggaran Pemilukada Banyuasin Tahun 2013. Tak hanya itu, hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dari para Pemohon di persidangan yaitu M. Adrian Agustiansyah.
“Pada pokoknya kesemuanya sama dengan dalil-dalil yang diajukan para Pemohon yang berdasarkan pertimbangan Mahkamah terhadap dalil-dalil tersebut di atas, telah ternyata bahwa tidak ada satu pun dalil para Pemohon tersebut yang terbukti menurut hukum,” jelas Arief.
Arief menjelaskan Mahkamah tidak mempertimbangkan alat bukti lain baik yang diajukan oleh para Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait, kecuali terhadap alat bukti yang telah dipertimbangkan di atas. “Hal tersebut karena merupakan keterangan lain atau keterangan baru di luar dalil-dalil yang tercantum dalam perbaikan permohonan para Pemohon dan tidak relevan untuk membuktikan dalil permohonan para Pemohon tersebut,” paparnya. (Lulu Anjarsari/mh)