Berita
 
Ada 3 Komentar Untuk Berita Ini
Edwin
10-07-2013
Sebagai warga Empat Lawang, saya berharap kepada MK agar dapat memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang kali ini dengan seadil-adilnya & sejujur-jujurnya.
fajri
12-07-2013
sidang putusan ini adalah hari ke 14, jika masih ada pemeriksaan sidang lagi dengan agenda pembuktian maka hal itu telah melewati batas waktu pemeriksaan perkara (PMK No.: 15/2008). selain itu putusan MK mengenai penghitungan ulang atau pemilihan ulang hanya berkenaan dengan TSM sedangkan dalam perkara ini tidak dijelaskan ada atau tidaknya TSM,mohon menjadi perhatian MK dalam memeriksa perkara ini agar tidak bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh MK sendiri, utk menjamin adanya kepastian hukum dalam proses pemeriksaan perkara di MK, terima kasih
fajri
12-07-2013
mohon diperhatikan batas waktu yang diatur dalam PMK No.:15 Tahun 2008, batas waktu pemeeriksaan perkara adalah 14 hari, perkara ini terdaftar tanggal 17 juni 2013.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini