Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan. Putusan sela Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampangi hakim konstitusi lainnya pada Senin (8/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah beserta dokumen lain kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan,” urai Akil bacakan amar putusan tersebut.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yaitu pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang. Atas permasalahan hukum tersebut, Mahkamah telah melakukan penilaian dengan mempersandingkan alat bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa Formulir Model C-KWK.KPU di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah.
“Terhadap persandingan bukti-bukti tersebut, Mahkamah tidak mendapati adanya kesesuaian antara bukti yang diajukan baik oleh Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait, sehingga Mahkamah tidak dapat menentukan kebenaran dari masing-masing dokumen bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut,” urai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dalam sengketa Pemilu/Pemilukada yang menjadi objek utama kewenangan Mahkamah adalah terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang salah satunya memengaruhi terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena dalam perkara ini Mahkamah meragukan keabsahan dokumen bukti yang diajukan oleh para pihak, lanjut Maria, maka Mahkamah memandang perlu untuk melakukan penghitungan sendiri surat suara 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Terkait dengan penghitungan surat suara di maksud, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah beserta dokumen lain yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Formulir Model C-KWK.KPU beserta lampirannya, Formulir Model C2-KWK.KPU Plano, Formulir Model D-KWK.KPU beserta lampirannya, dan Formulir Model DAKWK.KPU beserta lampirannya, serta menyerahkan kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)