Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor Urut Tiga Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib. Demikian Putusan Nomor 70/PHPU.D-XI/2013 ini diucapkan dalam sidang pleno, Senin (8/7) di Ruang Sidang Pleno MK. “Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ucap Ketua MK M. Akil Mochtar.
Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon melainkan hanya bersifat sporadis.”
Oleh sebab itu, kata Anwar, keseluruhan fakta-fakta yang diungkapkan oleh Pemohon tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian, karena tidak signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Meskipun begitu, pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pemilukada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan beberapa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI (Termohon) maupun Pasangan Calon Nomor Urut Empat Iskandar - Muhammad Rifai (Pihak Terkait). Pemohon diantaranya mendalilkan terjadinya kekisruhan yang dilakukan oleh Termohon di seluruh TPS berupa kurangnya surat suara, penggelembungan/pengurangan suara bagi pasangan calon oleh Termohon, serta praktik money politic dan mobilisasi aparat pemerintahan untuk memenangkan Pihak Terkait. (Dodi/mh)