Pemerintah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat bersikeras memindahkan ibukota pemerintah Daerah ke Ayamaru atas desakan masyarakat lokal dan ikatan kultur historis.
Dalam sidang uji materi UU Pembentukan Kabupaten Maybrat di Mahkamah Konstitusi, Senin siang (8/7/2013), Bupati Maybrat Bernad Sagrim didampingi kuasanya, Muhammad Asrun mempermasalahkan UU No. 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang menyebutkan bahwa Ibukota Kabutapaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat.
Mereka menilai, ketentuan tersebut telah menghilangkan aspirasi keinginan masyarakat yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan. Tidak hanya itu, pihaknya juga melihat ketentuan tersebut telah menimbulkan konflik horizontal antar suku.“Pada tanggal 20 Januari 2009 di Kampung Yokase Distrik Ayamaru Utara telah terjadi konflik antara Suku Ayamaru, Aitinyo, dan Aifat yang mengakibatkan rusaknya berbagai fasilitas dan prasarana Pemerintah Ayamaru Utara yang dirusak oleh massa,” jelas Asrun di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, keengganan Pemda Kabupaten Maybrat dan masyarakat Maybrat untuk secara aktif menjalankan roda pemerintahkan di Kumurkek antara lain juga dikarenakan letak geografis Kumurkek yang jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat. Hal ini masih dipersulit dengan belum adanya sarana, prasarana dan infrastruktur dasar guna menunjang kelangsungan dan kelancaran pemerintahan, seperti belum adanya jalanan, jembatan, dan gedung pemerintahan.
Dengan demikian, Asrun meminta MK memberikan penafsiran yang tegas terhadap UU Pembentukan Kabupaten Maybrat yang pada intinya memerintahkan pemerintah pusat agar menempatkan pusat pemerintahan daerah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat terpusat di Ayamaru. (Juliette/mh)